Bantuan Modal Usaha Rp3,5 juta Disalurkan Tahun Ini, Simak Syarat Penerimanya di Sini

7 Januari 2021, 08:00 WIB
Bantuan Modal Usaha Rp3,5 juta Disalurkan Tahun Ini, Simak Syarat Penerimanya di Sini. /ANTARA/Sigid Kurniawan

RINGTIMES BALI - Kementerian Sosial tahun ini mulai menyalurkan bantuan modal kewirausahaan sosial senilai Rp3,5 juta yang diberikan pada keluarga penerima manfaat dari program keluarga harapan (KPM PKH). Simak syarat penerimanya di sini.

Bantuan modal usaha ini menyasar para KPM PKH Graduasi atau lulusan PKH yang memiliki rintisan usaha. KPM PKH Graduasi yang dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi sudah graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.

Lalu, bagaimana cara mengecek penerima bantuan langsung tunai (BLT) KPM PKH Rp3,5 juta dan syarat mendapatkannya? Berikut cara mengakses informasi BLT bagi para graduasi KPM PKH seperti dikutip dari dtks.kemensos.go.id:

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Dilanjutkan di 2021

- Buka laman dtks.kemensos.go.id.

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK.

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

- Masukkan kode yang tertera.

- Klik ‘Cari’.

- Muncul keterangan apakah ID yang di-input terdaftar atau tidak di DTKS.

Baca Juga: Cara Daftar Program Bantuan KIP Kuliah Kemdikbud di 2021

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT modal kewirausahaan sosial KPM PKH :

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.

3. Memiliki usaha.

Jika Anda lolos seleksi Kemensos, maka akan diinfokan oleh pendamping PKH. Prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya juga disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan.

Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp3,5 juta di antaranya kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bantuan PKH di 2021 Bertambah, Cek di Sini

Rencananya, bantuan Kemensos diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19. KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bansos insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha mereka.

BLT KPM PKH Rp3,5 juta akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Sedangkan, penerima yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Setelah mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya masing-masing. Program kewirausahaan sosial ini didampingi oleh pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Baca Juga: Cek NISN untuk Dapatkan Bantuan PIP, Login pip.kemdikbud.go.id

Berdasarkan Data Kementerian Sosial menunjukkan, jumlah graduasi KPM PKH telah melampaui target yang ditentukan yaitu sebanyak satu juta KPM. Sepanjang 2020 ini, sebanyak 1.179.304 KPM PKH, telah menyatakan keluar dari kepesertaan PKH.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, Rabu 16 Desember 2020 lalu mengungkapkan, data per 30 November 2020 menyebutkan, jumlahnya sudah melebihi target graduasi yang telah ditentukan, yakni sebanyak 10 persen dari total 10 juta KPM PKH.

Dari total KPM graduasi tersebut, dikelompokkan menjadi dua yakni graduasi secara mandiri sebanyak 341.773 KPM dan graduasi secara alamiah sebanyak 837.531 KPM. Provinsi yang paling banyak graduasi KPM PKH, yaitu di Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 258.989 KPM, Jawa Timur (Jatim) sebanyak 225.183 KPM, dan Jawa Barat (Jabar) sebanyak 217.184 KPM.

Baca Juga: Tidak Punya Email Masih Bisa Dapat Bantuan APB Rp1 Juta dari Kemdikbud Ini Caranya

Adapun untuk wilayah luar Jawa tercatat Lampung, menduduki peringkat pertama sebanyak 48.558 KPM. Lalu, disusul Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 40.520 KPM dan Aceh (35.923 KPM).***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemensos Indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler