Pelaku UMKM Wajib Tahu, Mau Usahanya Berkembang Simak Penjelasan Ini

9 Desember 2020, 13:44 WIB
Pelaku UMKM wajib tahu, mau usahanya berkembang simak penjelasan ini. /kemenag.go.id/

RINGTIMES BALI - Pelaku UMKM wajib tahu, mau usahanya berkembang simak penjelasan ini.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI mengadakan edukasi tentang sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Edukasi dilaksanakan dalam bentuk webinar bertema "Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal sebagai Potensi Pengembangan Usaha".

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet dari Kemenag Sudah di Salurkan, Cek Sekarang Apakah Kamu Dapat, Ini Caranya

Webinar ini diikuti ratusan pelaku UMKM dari berbagai daerah di Indonesia. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki HS, memastikan bahwa sinergi edukasi dan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) penting dilakukan mengingat penyelenggaraan JPH harus melibatkan banyak pihak dan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.

Mastuki mengatakan, selama ini BPJPH berdiskusi intensif dengan banyak pihak, baik kementerian/lembaga terkait, instansi, perguruan tinggi, ormas keagamaan dan sebagainya, tentang penyelenggaraan JPH, termasuk juga dalam rangka penyusunan perundang-undangan.

Dari berbagai pembahasan intensif itu, disimpulkan bahwa kepentingan JPH tidak bisa berjalan sendiri-sendiri tanpa melibatkan bayak pihak atau stakeholder terkait.

Baca Juga: dtks.kemensos.go.id, Link Cek Penerima Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta untuk KPM PKH Graduasi

"Ada 19 kementerian/lembaga dan instansi yang secara langsung dan tak langsung terkait dengan proses sertifikasi halal ini, dan secara general terkait Jaminan Produk Halal," kata Mastuki, Selasa 8 Desember 2020, dilansir ringtimesbali.com dari website Kemenag.go.id, Rabu 9 Desember 2020.

Mastuki memastikan bahwa sertifikasi halal penting dilaksanakan oleh pelaku UMKM. Selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat perundang-undangan dalam mewujudkan perlindungan kehalalan produk, sertifikasi ini juga merupakan salah satu upaya dalam pengembangan usaha.

Sehingga, edukasi tentang sertifikasi halal bagi UMKM menjadi penting dilakukan, mengingat akan lebih mudah dilakukan ketika ada awareness atau kesadaran halal dan pemahaman yang baik pada diri para pelaku usaha mikro ini.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 Sudah Ditutup, Namun di Wilayah Ini Kuota Masih Kurang

Dalam kerangka yang lebih luas lagi sebagai ekosistem halal, lanjutnya, maka pelaksanaan proses program ini harus diletakkan pada jembatan penghubung antara pra sertifikasi dan pasca sertifikasi, agar pelaksanaan sertifikasi berjalan dengan baik.

"Sehingga pelaku usaha harus memahami konsepnya halal dari hulu hingga hilir. Karena metode pendekatan dalam madzhab halal di Indonesia adalah traceability atau telusur dari hulu hingga hilir. Ada pra kondisi yang melibatkan banyak pihak, salah satunya terkait halal value chain," terang Mastuki.

Traceability itu, lanjut Mastuki, bisa dimulai from farm to fork, dari penyediaan bahan halal di mana kehalalan bahan bisa ditelusur dari awal hingga produk jadi.

Baca Juga: Login madrasahreform.kemenag.go.id/lomba/, Cara Dapat Uang Gratis Rp25 Juta dari EMIS Kemenag

Dicontohkannya, bahan hasil pertanian atau dari hasil laut, seperti sayuran atau ikan itu adalah halal by nature. Tetapi ketika bahan baku berasal dari peternakan misalnya daging, maka harus dipastikan penyembelihannya memenuhi kaidah syariah dan berasal dari ternak yang halal, sehingga daging tersebut halal.

Bahan dan proses produksi menjadi titik penting apakah suatu produk memenuhi ketentuan kehalalan ataukah tidak.

Karenanya, lanjut Mastuki, penyediaan bahan halal baik bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong, ketersediaannya sangat menentukan percepatan proses sertifikasi halal.

Baca Juga: Mau Uang Gratis Rp25 Juta dari Kemenag, Simak Ini Syarat Cara Dapatnya

Sehingga dalam hal itu, pemerintah berupaya hadir memberikan 'intervensi' untuk memudahkan penyediaan bahan baku halal tersebut.

"Dalam penyiapan Peraturan Pemerintah, termasuk juga masukan dari KNEKS, agar penyediaan bahan baku atau raw material halal itu menjadi concern dalam sertifikasi halal untuk didahulukan penahapannya. Termasuk riset-riset terkait halal berbagai perguruan tinggi, halal center, dan sebagainya itu juga harus berjalan untuk bisa mempercepat proses sertifikasi halal," imbuh Mastuki.

Kepada pelaku UMKM, Mastuki menekankan prinsip-prinsip dalam sertifikasi halal yang harus dipenuhi. Di antaranya :

- memastikan produk yang dihasilkan sesuai ketentuan halal dan menjamin kehalalan produk di seluruh rangkaian proses produk halal (PPH),

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap2, Dikabarkan Wilayah Ini Masih Berpeluang Buka, Segera Merapat

- memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram, baik fasilitas/peralatan, pekerja, maupun lingkungan

- menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Mastuki juga memastikan mudahnya prinsip-prinsip dalam proses produk halal. Sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH Pasal 21.

Lokasi, tempat dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat dan alat penyelbelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk tidak halal.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Agama Islam Cair, Login Simpatika atau Siaga Anda, Simak Syarat Pencairan di Sini

Lokasi, tempat dan alat PPH wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis, dan bebas dari bahan tidak halal atau haram.

Prinsip-prinsip dasar tersebut, tentu bisa dilakukan oleh pelaku usaha jika ini tersosialisasikan dengan baik dan dengan kesadaran dilaksanakan oleh pelaku usaha dengan baik.

"Sebab, Undang-undang mengatur kewajiban pelaku dalam sertifikasi. Pasal 24 Undang-undang JPH mengatur bahwa pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal wajib memberikan informasi secara benar, jelas dan jujur.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM UMKM Tahap2 di Wilayah Ini Masih Berpeluang Buka, Simak Lagi Cara dan Syarat Daftar

Juga, memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara halal dan tidak halal.

Kemudian, pelaku usaha harus memiliki penyelia halal yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan melaporkan perubahan komposisi bahan dan proses produk halal kepada BPJPH," jelas Mastuki.

Setelah memperoleh sertifikat, Mastuki juga menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak boleh berhenti menjamin kehalalan produknya. Kesinambungan proses produk halal harus terus dijalankan.

Baca Juga: Penyaluran BLT UMKM 92 Persen, Syarat Banpres Rp2,4 Juta di 2021 Harus Begini kata Menteri Teten

"Setelah ini dipahami maka akan lebih mudah pelaksanaan sertifikasi halalnya," imbuh Mastuki dalam Webinar yang digelar secara virtual ini.

Dalam webinar juga menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS Putu Rahwidhiyasa, Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati, dan praktisi UMKM Industri Halal Nur Ahmad Habibi.

Di sesi sebelumnya, hadir pula Direktur Pengawasan Pangan BPOM RI Sondang Widya Estikasari, Wakil Kepala Bidang Inkubator Bisnis dan Komitmen Industri LKST IPB University Rokhani Hasbullah, dan CEO PT Zahir International Muhamad Ismail.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler