NIK KTP Terdaftar di apb.kemdikbud.go.id, Segera Lengkapi 5 Berkas untuk Pencairan Bantuan Rp1 Juta

26 November 2020, 20:26 WIB

RINGTIMES BALI - Kemdikbud, Direktorat Jenderal Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menginisiasi

Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya (PLP2B) berupa dana bantuan sebesar Rp1 juta kepada Pelaku Budaya terdampak COVID-19.

PLP2B berupa dana bantuan sebesar Rp1 juta  yang merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah COVID-19.

Baca Juga: Wow, 8 Weton Wanita Ini Diyakini Membawa Rezeki Menurut Primbon Jawa

Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menjalankan pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak oleh pandemi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu, dan menentukan siapa yanh berhak menerim bantuan dana Rp1 juta.

Sejak merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), aktivitas berkebudayaan di Indonesia dalam memproduksi dan mendistribusikan hasil karyanya mengalami berbagai kendala.

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Baca Juga: 2 Zodiak yang Diramalkan Akan Bahagia di Tahun 2021

Prioritas I
Meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah.

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Dijadikan Peruntungan, Feng Shui Harimau Naga Ini Dipercaya Menyimpan Kekuatan

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Prioritas II
Meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

1. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Resep Mudah Kanom Buang: Thai Crispy Pancake Jajanan Negeri Tetangga Thailand

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Untuk mengecek apakah nama Anda tercatat sebagai penerima bantuan Rp1 juta dari Kemdikbud ini, Anda bisa login ke apb.kemdikbud.go.id dan masukkan NIK KTP.

Setelah mengecek di apb.kemdikbud.go.id dan nama Anda sudah terdaftar, maka Anda bisa melengkapi dokumen untuk pencairan bantuan Rp1 juta di bank penyalur yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Luncurkan Single Terbaru, Ini Lirik Lagu Takut Nanti Rindu Rinni Wulandari

Setelah semua proses selesai, berkas lengkap dan sudah diverifikasi oleh Panitia PLP2B, dana bantuan sebesar Rp1 juta akan masuk ke dalam rekening Anda yang terdaftar dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu.

Siapkan berkas untuk kelengkapan data berupa:

1. File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.

2. File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP.

Baca Juga: Bertajuk Amateur: Stage One Mikha Angelo Gelar Konser Secara Virtual

3. File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);

4. Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;

5. File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler