Vaksin ini sebelumnya telah mengantongi sertifikat halal sejak 7 Februari 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditakuti Bawahan, Leluasa Intervensi Penyelidikan
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa nomor 8 Tahun 2022 terkait kehalalannya, dan berlaku hingga 6 Februari 2026.
Berdasar kajian posologi atau tentang dosis obat, vaksin Inavac akan digunakan sebagai vaksinasi primer yang diberikan dalam 2 dosis suntikan (5 mcg/0,5 mL per dosis) dengan interval 28 hari kepada pasien yang berusia diatas 18 tahun.
“Dengan pertimbangan terhadap aspek keamanan, efikasi/imunogenisitas, dan pemenuhan CPOB, maka Vaksin Inavac telah disetujui dengan indikasi sebagai imunisasi aktif untuk pencegahan COVID-19 yang disebabkan oleh SARS CoV-2 pada individu berusia 18 tahun ke atas,” imbuhnya.***