BPOM Resmi Izinkan Penggunaan Vaksin Merah Putih Inavac

- 6 November 2022, 17:00 WIB
Vaksin covid bernama Inavac atau sebelumnya dikenal vaksin merah putih telah mendapat izin penggunaan oleh BPOM
Vaksin covid bernama Inavac atau sebelumnya dikenal vaksin merah putih telah mendapat izin penggunaan oleh BPOM /Pixabay/ronstik/

Vaksin ini sebelumnya telah mengantongi sertifikat halal sejak 7 Februari 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditakuti Bawahan, Leluasa Intervensi Penyelidikan

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa nomor 8 Tahun 2022 terkait kehalalannya, dan berlaku hingga 6 Februari 2026.

Berdasar kajian posologi atau tentang dosis obat, vaksin Inavac akan digunakan sebagai vaksinasi primer yang diberikan dalam 2 dosis suntikan (5 mcg/0,5 mL per dosis) dengan interval 28 hari kepada pasien yang berusia diatas 18 tahun.

“Dengan pertimbangan terhadap aspek keamanan, efikasi/imunogenisitas, dan pemenuhan CPOB, maka Vaksin Inavac telah disetujui dengan indikasi sebagai imunisasi aktif untuk pencegahan COVID-19 yang disebabkan oleh SARS CoV-2 pada individu berusia 18 tahun ke atas,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah