Panduan Kemenag Jelang Hari Raya Idul Adha

- 2 Juli 2020, 06:21 WIB

"Panitia menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C sebanyak dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," paparnya.

Baca Juga: Kali Perdana, FPA Bali Gelar Musyawarah di Tengah Pandemi Covid-19

Selain itu, diberlakukan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus menerapkan jaga jarak fisik atau Physical distancing, mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan dengan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

"Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan," pesan Menag.

Baca Juga: ASDP Ketapang Bantu 1.500 Rapid Test Untuk Pengemudi Truk Logistik

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x