Panduan Kemenag Jelang Hari Raya Idul Adha

- 2 Juli 2020, 06:21 WIB

RINGTIMES BALI - Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan surat edaran berupa panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H atau 2020 M di tengah wabah Covid-19.

Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal.

"Umat Islam sebentar lagi akan menyambut momen Idul Adha atau Idul Qurban. Sehubungan itu, kami menerbitkan edaran berupa panduan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19," terang Menteri Agama RI Fachrul Razi melalui siaran persnya, Rabu, 1 juli 2020.

Baca Juga: Perpanjangan Program Bantuan Listrik Stimulus COVID-19, PLN Pastikan Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Dijelaskan oleh Menag, Shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah.

"Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat," kata Menag.

Baca Juga: Juni 2020, Bali Alami Inflasi, Harga Emas Justru Naik

Ditambahkan, Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

"Panitia menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C sebanyak dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," paparnya.

Baca Juga: Kali Perdana, FPA Bali Gelar Musyawarah di Tengah Pandemi Covid-19

Selain itu, diberlakukan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus menerapkan jaga jarak fisik atau Physical distancing, mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan dengan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

"Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan," pesan Menag.

Baca Juga: ASDP Ketapang Bantu 1.500 Rapid Test Untuk Pengemudi Truk Logistik

Editor: I Dewa Putu Darmada


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x