Tak Perlu Khawatir Lagi Untuk Atasi Noda Maskara Di Pakaian, Berikut Tipsnya

30 Juli 2020, 06:00 WIB
ilustrasi maskara. /pixabay/Bruno /Germany /Bruno /Germany

RINGTIMES BALI - Maskara merupakan salah satu kebutuhan make up para wanita yang tidak boleh dilupakan.

Maskara biasa digunakan untuk mempertebal bulu mata agar mata terlihat lebih indah.

Hal yang paling sering dikeluhkan ketika maskara tak sengaja tertempel pada pakaian atau barang lainnya bisa menjadi noda yang sulit untuk dibersihkan.

Baca Juga: Ganti Gula Dengan 3 Bahan Alami, Salah Satunya Dengan Menggunakan Madu

Tapi tak perlu khawatir, kini hal tersebut bisa diatasi dengan berbagai cara berikut.

Dikutip Ringtimesbali.com melalui Pikiran-Rakyat.com dari Good House Keeping, berikut cara hilangkan noda maskara dari pakaian dan barang lainnya;

Cara menghilangkan maskara dari pakaian:

Baca Juga: Ketahui Penyebab Bau Mulut Tidak Sedap Yang Anda Alami, Simak Info Berikut

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Cara Hilangkan Noda Maskara di Pakaian hingga Karpet

1. Gunakan remover makeup yang dapat larut dan tahan air.

2. Gosok menggunakan handuk yang sudah dibasahi oleh remover makeup.

3. Setelah itu semprot atau gosok kembali dengan deterjen dan terakhir cuci pakaian seperti biasa.

Baca Juga: Luka bakar Akibat Terkena Sinar Matahari Bisa Disembuhkan Dengan 3 Obat Alami ini

Cara menghilangkan maskara dari jok mobil:

1. Gunakan kain yang sudah di rendam dengan diterjen.

2. Gosok noda tersebut hingga hilang.

Baca Juga: Simak Beberapa Makanan Ini Yang Miliki Banyak Manfaat Saat Dimakan Mentah

3. Lalu lap dengan spons dan keringkan

Cara menghilangkan maskara dari karpet:

1. Campur 1 sendok teh cuka putih dengan 1 cangkir air hangat. Bersihkan noda dengan larutan ini.

Baca Juga: Kalian Salah Satu Yang Alami Bau Badan Khususnya Di Area Ketiak? Ini Penyebabnya

2. Lalu gosok dalam larutan tersebut sampai noda hilang

3. Setelah itu keringkan.*** (Kannia Nur Haida Komara/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Moh. Husen

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler