Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Melalui SMS dari Pemerintah

25 Januari 2021, 09:00 WIB
Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Melalui SMS dari Pemerintah. /PIXABAY/terimakasih0

RINGTIMES BALI - Apakah Anda ingin mengetahui apakah Anda terdata sebagai penerima vaksin Covid-19 atau tidak. Sebagaimana diketahui Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengirimkan SMS atau pesan singkat kepada calon penerima vaksin.

Pengiriman SMS itu berdasarkan surat Keputusan Menkes No HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Untuk mengetahui apakah Anda terdata sebagai penerima Anda bisa mengeceknya secara mandiri.

Berikut cara cek penerima vaksin Covid-19 sebagaimana dikutip Ringtimebali.com dari laman Indonesia Baik, Senin 25 Januari 2021:

Baca Juga: Update Covid-19, Positif 989.262, Indonesia Umumkan 11.788 Kasus Baru

- Calon penerima vaksin akan mendapatkan SMS dari Peduli Covid.

- Penerima akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui aplikasi PeduliLindungi, website PeduliLindungi, dan melakukan panggilan ke *119#

- Bagi warga yang telah menerima SMS dan masuk dalam kategori prioritas pertama penerima vaksin dapat mengecek status penerima vaksin melalui situs pedulilindungi.id.

Berikut tata caranya:

Baca Juga: Update Covid-19, 951.651 Terkonfirmasi Positif, Angka Harian Jateng Tinggi

1. Ditus tersebut akan tampil menu utama dengan tulisan "Periksa status NIK Anda (saat ini khusus Tenaga Kesehatan) dalam program vaksinasi di sini".

2. Kemudian pilih "Periksa".

3. Masukkan nomor NIK yang tertera pada KTP Anda

4. Masukkan kode captcha yang tersedia

5. Klik "Selanjutnya"

Apabila Anda terdaftar, maka muncul pemberitahuan: "Selamat Anda dengan NIK (nomor NIK Anda) terpilih sebagai calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS.

Baca Juga: 132 Ribu Petugas Kesehatan Telah Divaksin Covid-19 Tahap 1

Pemerintah menegaskan jika vaksin ini aman dan efektif melindungi Anda dan keluarga Anda dari virus COVID-19".

Jika di cek dan ternyata belum termasuk dalam prioritas penerima vaksin maka akan muncul pemberitahuan:

"Mohon maaf, Anda dengan NIK (nomor NIK Anda) saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 GRATIS pada periode ini".***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler