RINGTIMES BALI – Saat dibacakan amar putusan vonisnya oleh hakim di Selandia Baru, wajah Brenton Tarrant, pria 29 tahun, yang membantai 51 jemaah salat Jumat tahun lalu, dijatuhi vonis pidana oleh hakim diam tanpa ekspresi.
Hakim telah menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Kamis, 27 Agustus 2020, dengan melabelinya "jahat" dan "tidak manusiawi."
Sementara itu, dalam kesaksiannya, janda korban tembakan Tarrant bertutur tidak pernah dapat tidur nyenyak sejak kejadian nahas yang merenggut nyawa suaminya.
Baca Juga: Viral di China, Anak Sapi Lahir dengan Dua Kepala
Masih jelas dalam ingatan, video viral ia menembaki jemaah salat Jumat dalam amukannya, 15 Maret 2019 tumbang satu per satu, dengan timah panas yang ia daratkan.
Hakim Cameron Mander mengatakan juga, ideologi itu "menyesatkan", dengan membuatnya menyerang pria, wanita, dan anak-anak, dan menciptakan serangan teror terburuk di Selandia Baru.
"Ini adalah kewajiban pengadilan untuk menanggapi dengan tegas menolak kejahatan keji seperti itu," kata Mander.
Baca Juga: Mendadak Kim Jong Un Muncul dalam Rapat Bahas Corona, Setelah Dikabarkan Koma
Hakim mengatakan, dalam laporan AFP, Tarrant telah gagal dalam tujuannya untuk mempromosikan ekstremisme sayap kanan, saat dia menembak para korban dengan darah dingin.
"Itu brutal dan tidak berperasaan. Tindakan Anda tidak manusiawi," kata hakim.