Antisipasi Penambahan Klaster Baru Pariwisata, Mau Masuk Bali ? Wisman harus Ikuti Syarat Khusus

- 25 Juli 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi Wisatawan di Bandara. /pixabay.com/JESHOOTS.com
Ilustrasi Wisatawan di Bandara. /pixabay.com/JESHOOTS.com /

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan filter terhadap wisatawan yang akan berkunjung ke Bali.

“Demi kepentingan kita bersama dan kepentingan wisatawan juga. Tetapi masalah visa ini, masih akan dibicarakan, dan belum ada keputusan, tambahnya," katanya.

Baca Juga: Diduga Oplosan, 700 Tabung Gas Disita

Cucu juga menyarankan agar wisatawan yang datang ke Bali, harus sudah bebas Covid-19, jangan sampai ada wisatawan carrier masuk ke Bali, karena hal itu akan berakibat sangat buruk terhadap masyarakat local maupun wisatawan itu sendiri,” tambahnya.

Sementara Kadisparda Provinsi Bali, Putu Astawa mengatakan bahwa dalam rangka mempersiapkan pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara di bulan September nanti.

Hal-hal yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Bali antara lain, mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 3335 tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di 14 sektor kehidupan salah satunya di bidang pariwisata.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Milik Negara Bernilai Ratusan Juta

“Protokol inilah yang di harapkan mampu untuk menyelaraskan kehidupan pariwisata dengan pandemic Covid-19. Tindak lanjut dari Edaran ini, di bidang pariwisata, Dinas Pariwisata Provinsi Bali bersama-sama dengan asosiasi pariwisata serta seluruh kabupaten Kota se-Bali melaksanakan verifikasi terhadap pelaksanaan protokol tersebut di seluruh usaha pariwisata,” terangnya.

Ia mengungkapkan, bagi pelaku pariwisata yang sudah siap akan diberikan sertifikat, yang bisa dijadikan sebagai bukti bahwa tempat usahanya telah aman untuk dikunjungi karena telah menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah