Hebat! TKW Jatim Menang Lawan Bos Changi Airport, Singapura Tak Pandang Miskin Kaya Kata Hotman

17 September 2020, 12:06 WIB
TKW Jatim Menang Lawan Bos Changi Airport, Hebat Singapura Tak Pandang Miskin Kaya Kata Hotman /@hotmanparisofficial

RINGTIMES BALI - Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jawa Timur (Jatim) Parti Liyani akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Singapura atas tuduhan pencurian di rumah mantan majikannya seorang Petinggi Changi Airport Singapura, Liew Mun Leong.

Usai kalah dari Pengadilan Singapura, Liew Mun Leong mengumumkan mundur dari jabatan layanan publik dan bisnisnya pada Kamis, 10 September 2020 lalu.

Diketahui, Liew Mun Leong dan keluarga menuduh Parti Liyani, TKW asal Jatim ini melakukan pencurian pada tahun 2016.

Baca Juga: 2 Tahun Tinggal di Singapura, Denada 'Buka Lowongan'? Buat Dengerin Dia Ngomong

Keluarganya meyakini ada kecurigaan Parti telah melakukan pencurian di rumahnya.

Wanita asal Jawa Timur dijatuhi hukuman dua tahun lebih usai dinyatakan bersalah atas empat tuduhan pencurian oleh petinggi Changi Airport.

Ia akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Singapura dari semua tuduhan pencurian, penuntut gagal membuktikan kasusnya.

Baca Juga: Ingat 11 Agustus 2020, Singapura Wajibkan Turis dan Warganya Pakai Gelang Pemantau Covid-19

Menyusul kebebasan mantan pembantunya, Liew Mun Leong memutuskan mundur dari jabatannya sebagai ketua Changi Airport Singapura.

"Setelah banyak pertimbangan, saya telah memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri saya dari berbagai peran layanan publik dan bisnis dengan Changi Airport Group, Surbana Jurong, Temasek Foundation, dan Temasek International dengan segera," kata Liew dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman Channel New Asia pada 10 September 2020.

Pengacara kondang Hotman Paris pun ikut menanggapi kasus petinggi Changi Airport Singapura dengan TKW asal Jatim.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Korea Selatan Alami Resesi Ekonomi Susul Singapura

Dalam akun Instagramnya, Hotman Paris memperlihatkan artikel di salah satu media Singapura terkait kemunduran Liew Mun Leong.

"Pejabat penting Changi Airport Singapura harus mundur dari semua jabatan publik setelah kalah perkara dengan bekas pembantunya TWK asal Nganjuk, Jatim," tulis Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial pada Selasa 15 September 2020.

Hotman Paris lantas memuji Pengadilan Singapura karena berlaku adil dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga: Jokowi Dikabarkan akan Pindah Kewarganegaraan Singapura, Cek Faktanya

Sebagaimana dimuat di Pikiran-rakyat.com "Petinggi Bandara Singapura Mundur Usai Kalah Perkara Lawan Wanita Jatim, Hotman Paris Buka Suara".

Pengacara 60 tahun itu menilai Pengadilan Singapura menindaklanjuti kasus hukum tanpa pandang bulu.

"Hebat Pengadilan Singapura tidak pandang miskin dan kaya dan kuat koneksi," lanjut Hotman.****(Hani Febriani/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler