Malaysia Larang WNI Masuk ke Negaranya, Catat Ini Kriterianya

8 September 2020, 13:58 WIB
Malaysia Larang WNI Masuk ke Negaranya, Catat Ini Kriterianya /DLMcK/Getty Images/iStockphoto

RINGTIMES BALI - Warga negara Indonesia (WNI) dilarang masuk ke Malaysia, lantaran negeri jiran ini memberlakukan pembatasan kunjungan ke negaranya menyusul meningkatnya kasus covid-19 di negara Indonesia. Catat, berikut kriteria larangan masuk ke negara Malaysia sesuai surat edaran dari KBRI Kuala Lumpur.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh KBRI Kuala Lumpur berlaku bagi :

- penduduk tetap,

Baca Juga: Sadis, Tikam Ibunya 151 Kali, Isabella Guzman Dibebaskan dengan Alasan Sakit Jiwa, Ini Faktanya

- pemegang pass program Malaysia My Second Home (MM2H)

- Larangan masuk juga berlaku bagi ekspatriat seluruh kategori termasuk professional visit pass (PLIK),

- pass residen,

- pasangan warga negara Malaysia (spouse visa),

Baca Juga: Dikecam, Serbia Langgar Hukum Internasional jika Pindahkan Kedubesnya di Israel ke Yerussalem

- dan pelajar.

Selain Indonesia, Filipina dan India juga dilarang masuk ke Malaysia. Dilaporkan Malaysia menutup pintu masuk bagi setiap negara dengan kasus Covid-19 lebih dari 150.000.

Beberapa di antaranya adalah Amerika Serikat, Brasil, Prancis, Inggris, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh.

Baca Juga: Kasihan, Disaksikan Mahasiswanya Dosen Ini 'Meregang Nyawa' Ngajar via Zoom, Terpapar Covid

Atas hal itu, pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia langsung bergerak cepat membentuk Satgas guna memfasilitasi WNI yang terdampak dengan aturan ini.

"Menlu sudah menugaskan perwakilan kita di Malaysia untuk membentuk Satgas juga untuk memastikan dan memfasilitasi kalau ada WNI yang terkendala dan berdampak langsung dengan adanya penerapan pembatasan kunjungan tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah, kepada RRI, Selasa 8 September 2020, seperti dikutip Ringtimes Bali dari situs RRI.

Dikatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), sudah memanggil Duta Besar (Dubes) Malaysia terkait kebijakan larangan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk negeri Jiran tersebut.

Baca Juga: Menlu Retno, Palestina Selalu Dekat di Hati dan Ada dalam Setiap Helaan Nafas Indonesia

"Jadi apa yang disampaikan Dubes Malaysia adalah bahwa kebijakan ini dikaitkan dengan adanya ancaman Malaysia dari kasus Covid-19 yang dibawa orang datang. Dalam pertemuan perwakilan Menlu dengan Dubes Malaysia menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan ditinjau kembali dari waktu ke waktu," katanya.

Dirinya juga memastikan, kondisi dan keberadaan WNI di Malaysia sampai saat ini tidak ada persoalan.

"Sebenarnya untuk warga Indonesia yang sudah ada di Malaysia tidak ada persoalan, sementara yang sudah di tanah air untuk sementara waktu berharap bisa balik studi yang sudah memiliki izin tinggal jangka panjang, namun dengan kebijakan ini belum bisa kembali ke Indonesia," katanya.

Baca Juga: Ini 4 Resolusi Indonesia di DK PBB, Salah Satunya Penjaga Perdamaian Perempuan di Wilayah Konflik

Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob sebelumnya mengumumkan, Malaysia akan melarang masuk pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Filipina, dan Indonesia lantaran meningkatnya kasus Covid-19 di tiga negara tersebut.***

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler