Begini Aturan Baru Korsel Atasi Gelombang Kedua Covid-19

- 31 Agustus 2020, 14:26 WIB
Tenaga medis menghadiri pemogokan 24 jam di tengah pandemi penyakit virus corona di Seoul, Korea Selatan, 7 Agustus 2020. (Foto: Yonhap via REUTERS)
Tenaga medis menghadiri pemogokan 24 jam di tengah pandemi penyakit virus corona di Seoul, Korea Selatan, 7 Agustus 2020. (Foto: Yonhap via REUTERS) /

RINGTIMES BALI - Lembaga pendidikan swasta ditutup untuk pertama kalinya dan lalu lintas di ibu kota Korea Selatan tampak lebih sepi pada Senin, di hari pertama penerapan aturan jarak sosial yang lebih ketat yang dirancang untuk menghentikan gelombang kedua wabah virus corona.

Seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 31 Agustus 2020 Korea Selatan mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya pada Jumat.

Untuk membatasi pengoperasian restoran, kedai kopi, dan apa yang disebut sekolah-sekolah persiapan masuk perguruan tinggi di wilayah metropolitan Seoul, dengan gereja, klub malam, dan sebagian besar sekolah umum telah ditutup.

Baca Juga: Korsel Khawatirkan Kurangnya Ranjang atas Lonjakan Covid-19, Gelombang Kedua Virus Terjadi

Keputusan itu diambil setelah aturan pembatasan sebelumnya pada pergerakan gagal mencegah gelombang kedua infeksi virus corona muncul di gereja, kantor, panti jompo, dan fasilitas medis di Korea Selatan (Korsel)

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC) melaporkan 238 kasus baru pada Minggu tengah malam, sebagian besar terjadi di Seoul dan wilayah sekitarnya, kasus harian tiga digit yang terjadi 18 hari berturut.

Tampak lebih sedikit mobil dan orang-orang di jalan-jalan Seoul selama jam sibuk pagi hari saat lebih banyak perusahaan mendorong karyawan untuk bekerja dari rumah.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Korea Selatan Alami Resesi Ekonomi Susul Singapura

"Saya mulai bekerja dari rumah hari ini karena perusahaan mengizinkannya untuk pertama kalinya karena jumlah kasus terus melonjak," kata Oh Yun-mi, 36, yang bekerja di sebuah perusahaan manufaktur.

Seorang pekerja kantoran berusia 40 tahun yang hanya memberikan nama belakangnya Cho mengatakan waktu perjalanannya ke kantor terpangkas sekitar sepertiga.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x