Dikecam, Serbia Langgar Hukum Internasional jika Pindahkan Kedubesnya di Israel ke Yerussalem

- 6 September 2020, 14:07 WIB
Dikecam, Serbia Langgar Hukum Internasional jika Pindahkan Kedubesnya di Israel ke Yerussalem/RINGTIMES BALI
Dikecam, Serbia Langgar Hukum Internasional jika Pindahkan Kedubesnya di Israel ke Yerussalem/RINGTIMES BALI /

RINGTIMES BALI – Keputusan Serbia yang akan memindahkan kedutaan besar (Kedubes) di Israel dari Tel Aviv ke Yerussalem pada Jumat, 4 September 2020 lalu telah melanggar kesepakatan hukum internasional dikecam banyak pihak.

Seperti yang disampaikan Duta Besar Palestina untuk Serbia Mohammed Nabhan.

Ia mengatakan rencana Serbia memindahkan kedutaan besar dari Tel Aviv ke Yerusalem tidak sesuai dengan resolusi PBB dan hukum internasional.

Baca Juga: Menlu Retno, Palestina Selalu Dekat di Hati dan Ada dalam Setiap Helaan Nafas Indonesia

Hal ini disampaikan setelah Washington mengumumkan Serbia akan memindahkan kedutaan besarnya.

"Artinya sejauh itu terjadi, bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi PBB mengenai urusan Palestina dan Yerusalem sebagai kota yang diduduki," kata Nabhan dalam pernyataannya, Minggu, 6 September 2020.

"Kami menyerukan semua negara untuk mematuhi resolusi PBB yang diadopsi mengenai masalah ini, menghormati status sejarah dan hukum Yerusalem, dan menahan diri dari langkah-langkah yang akan membuat resolusi konflik Israel-Palestina semakin sulit," katanya dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Diberi Imbalan 100 Dolar AS Bakar Bendera Indonesia, Begini Reaksi Warga Palestina

Berdasarkan pernyataan tersebut ditegaskan bahwa aneksasi Yerusalem oleh Israel ditolak oleh komunitas internasional dan PBB.

"Telah berulang kali ditekankan dalam berbagai resolusi PBB bahwa masalah Palestina hanya dapat diselesaikan dengan pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya," katanya seperti dimuat dalam artikel di PikiranRakyat-Bekasi.com yang dikutip dari Anadolu Agency dengan judul "Berencana Pindahkan Kedubesnya di Israel ke Yerussalem, Turki: Serbia Langgar Hukum Internasional".

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x