3. Dilarang berhubungan tanpa penutup atau selimut
Dari ‘Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa apabila kalian mendatangi istrinya berjima’, maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar.’ (HR Ibnu Majah).
Manusia sangat jauh berbeda dengan hewan, jika hewan melakuan hubungan tanpa mengenal tempat dan waktu sedangkan manusia melakukan hubungan melihat tempat dan waktu, tidak terlepas juga menggunakan selimut saat berhubungan.
Baca Juga: 'Pinjamkan' Istri ke Saudara Ipar, Apes Si Istri 'Ogah' Balik Lantaran Betah Diajak Beginian
4. Dilarang berhubungan melalui dubur atau anus
ملعون من يأتي النساء في محاشِّهن : أي أدبارهن ) رواه ابن عدي 211/1 و صححه الألباني في آداب الزفاف ص105
‘Dilaknat orang yang mendatangi istrinya di duburnya.’ HR. Ibnu Ady 1/211.
Dinyatakan shoheh oleh Albani di ‘Adab Zafaf, halaman 105.5 bahwasannya melakukan berhubungan dengan memasakkan kemaluan melalui duburnya.
Baca Juga: PERHATIAN! Soal Tsunami 20 Meter di Jawa, BMKG Imbau Warga Tak Panik Ikuti 7 Langkah Mitigasi ini
5. Dilarang melakukan hubungan saat istri sedang haid
ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتى يطهرن فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين