Pasca Peluncuran Rudal Pyongyang, Tiga Negara Ini Menjatuhkan Sanksi pada Korea Utara

- 2 Desember 2022, 20:09 WIB
Ilustrasi rudal
Ilustrasi rudal /PIXABAY/Joesketeer/

RINGTIMES BALI – Pasca Korea utara melalui Pyongyang meluncurkan rudal antar benua (ICBM), Amerika Serikat, Jepang dan Korea Selatan kembali dengan menjatuhkan sanksi untuk negara yang dipimpin Presiden Kim Jong Un itu.

Tindakan yang dilakukan Amerika Serikat adalah dengan memblokir aset tiga pejabat Korea Utara melalui kementerian keuangan AS pada hari 1 Desember 2022.

Selain Amerika Serikat, Jepang telah bertindak memblokir aset dari tiga perusahaan korea utara.

Tiga perusahaan yang asetnya telah diblokir oleh Jepang antara lain Korea Haegumgang Trading Corp, Korea Namgang Trading Corp, dan Lazarous Group.

Baca Juga: PBB Setuju Palestina Peringati Hari Nakba, Begini Tanggapan Duta Besar Israel Gilad Erdan

Tak hanya memutus aset para pejabat Korut, ketiga negara itu juga mengancam akan memberikan sanksi kepada siapapun yang terbukti melakukan transaksi terkait pengembangan rudal balisitk dengan Korea Utara.

Merespon peluncuran rudal Pyongyang, Anthony Blinken selaku Menteri Luar Negeri AS mengatakan bahwa hal itu memicu risiko keamanan besar bagi kawasan dan seluruh dunia.

“sanksi itu meluruskan akan tekad berkelanjutan kami untuk mempromosikan akuntabilitas sebagai tanggapan aas kecepatan, skala dan cakupan peluncuran rudal balistik Pyongyang,” tutur Anthony Blinken.

Dilansir dari laman Aljazeera.com pada 2 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Satriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x