Baca Juga: Jepang Gandeng Amerika Serikat dari Ancaman Serangan Korea Utara
Dalam keputusan juri untuk menghukum dia. Johnson berkulit hitam dan McEntee berkulit putih.
Pengacara Johnson juga meminta pengadilan turut andil karena alasan lain. Kevin Johnson melakukan aksi pembunuhan saat berusia 19 pada tahun 2005.
Serta mahkamah agung pada tahun 2005 melarang hukuman mati pada pelaku berusia dibawah 18 tahun pada saat kejahatan mereka.
Baca Juga: Presiden China Xi Jinping Ucap Hargai Hubungan dengan Korea Utara di Tengah Ancaman Militer
Dalam pengajuan pengadilan ke Mahkamah Agung Amerika Serikat, kantor kejaksaan Agung Missour menyatakan tidak ada alasan untuk turun tangan pengadilan.
“korban masih hidup dari kejahatan Johnson telah menunggu cukup lama untuk keadilan, dan setiap hari lebih lama mereka harus menunggu hari dimana mereka tidak diberi kesempatan untuk akhirnya berdamain dengan kehilangan mereka,” ujar petisi negara.***