RINGTIMES BALI – Kasus korupsi LPD Desa Adat Sangeh kembali bergulir saat Kejaksaan Tinggi Negeri Bali berhasil menyita sebanyak 149 dokumen kredit fiktif dengan nilai sebesar Rp130 Miliar.
Kejati Bali berhasil memperoleh dokumen kredit sebanyak 149 tersebut dalam kasus korupsi LPD Desa Adat Sangeh dengan dibantu oleh banyak pihak setelah sebelumnya penyidik berhasil melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan saksi ahli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto mengungkapkan dokumen kredit fiktif senilai Rp130 miliar tersebut menjadi salah satu bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga: Soal Ujian Sekolah Geografi Kelas 12 Terbaru 2022 Beserta Jawaban Lengkap
Seperti dilansir Antara pada Kamis 31 Maret 2022, Kepala Seksi Penerangan Hukum Bali A Luga Harlianto mengungkapkan kemungkinan akan ada tambahan dokumen lagi mengingat temuan 149 kredit fiktif ini bersifat sementara.
"Sementara ada 149 ditemukan dokumen yang diduga kredit fiktif," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu 30 Maret 2022 malam lalu.
Kejaksaan Tinggi Negeri Bali dipastikan masih akan mendalami dan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen kredit fiktif yang ditemukan tersebut.
Baca Juga: Erick Thohir Tingkatkan Terminal LNG dan Galangan Khusus Yacht Dukung Pemulihan Ekonomi Bali
Saat ini, sebanyak tiga boks dokumen bukti dan dokumen fiktif yang berhasil diamankan oleh penyidik dari penggeledahan di LPD Desa Adat Sangeh.
149 dokumen fiktif senilai Rp130 Miliar tersebut merupakan bagian dari dokumen kredit fiktif yang dibuat oleh tersangka dan sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan penggalian bukti-bukti lain terkait kasus korupsi tersebut.