RINGTIMES BALI - Pada hari Jumat, 1 April 2022, pemberlakuan Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen secara resmi diterapkan.
Ketentuan pemberlakuan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dilansir dari laman resmi www.kemenkeu.go.id, berikut objek PPN:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
2. Impor barang kena pajak (BKP) dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
3. Ekspor BKP dan/atau JKP
4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Baca Juga: 11 Menu Spesial Kekinian untuk Buka Puasa dan Sahur Ramadhan 2022, Full Resep dan Cara Pembuatan