Dalam mendirikan PT Perorangan, tidak diperlukan adanya akta notaris. PT Perorangan hanya perlu membuat surat pernyataan PT Perorangan saja untuk mendirikan badan hukum resmi.
Baca Juga: Kemajuan Alutsista di Indonesia Buatan PT Pindad untuk TNI
3. Biaya murah
PT Perorangan bisa didirikan lebih murah dibandingkan dengan PT Konvensional. Hal ini karena syarat pendirian yang begitu murah dan tidak membutuhkan akta notaris.
Hal ini akan sangat memudahkan seseorang yang memiliki keterbatasan dana namun ingin mendirikan usaha resmi yang berbadan hukum.
4. Lebih cepat
Pendirian PT Perorangan bisa relatif lebih cepat dari pendirian PT konvensional. Hal ini karena pendirian PT Perorangan bisa dilakukan secara online dan tidak perlu datang ke kantor notaris untuk membuat akta notaris.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pos Indonesia Lulusan SMA, SMK dan Sederajat
Secara umum, bila semua persyaratan sudah terpenuhi, seseorang bisa mendirikan PT Perorangan hanya dalam waktu 1 jam. Pendaftaran bisa dilakukan di laman ahu.go.id.
Persamaan PT Perorangan dan PT Konvensional