57 Ribu Pelaku Usaha Mikro Tak Lolos BLT UMKM di Bali, Cek Lagi Syaratnya Agar Tak Senasib

- 19 Oktober 2020, 09:33 WIB
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bali I Wayan Mardiana menyebut 57 ribu pelaku usaha mikro di Bali tak lolos daftar BLT UMKM
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bali I Wayan Mardiana menyebut 57 ribu pelaku usaha mikro di Bali tak lolos daftar BLT UMKM /instagram/

RINGTIMES BALI - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif pelaksanaannya di daerah tidak sesuai harapan. Pasalnya daerah tidak diberi kewenangan terkait jumlah atau kuota peserta yang mendaftar bantuan tersebut.

Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana. Dijelaskan khusus untuk Bali pihaknya sudah mengirimkan data sekitar 124 ribu pelaku UKM kepada Kemenkop.

Namun faktanya hanya 67 ribu yang lolos validasi di pusat (Kemenkop UKM). Sisanya sekitar 57 ribu katanya belum diketahui mengapa tidak lolos hanya menurutnya kemungkinan karena datanya banyak yang tidak valid.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

"Kita sudah evaluasi yang 57 ribu ini kenapa tidak lolos dan saya belum mendapatkan jawaban, tapi kemungkinan karena datanya tidak valid, dan saya akan usul ke pusat supaya masing-masing daerah diberikan kuota pendaftar karena untuk mempermudah saat pendafaran," ujar Mardiana kepada RINGTIMES BALI, Minggu 18 Oktober 2020.

Untuk para pendaftar yang tidak lolos ini, katanya pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk meloloskan pelaku UKM untuk mendapatkan bantuan tersebut karena proses validasi semua satu pintu di pusat, ucapnya.

Untuk pendaftaran BLT UMKM di Bali, pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha mikro untuk segera mendaftarkan diri beserta dokumen kelengkapannya ke Dinas Koperasi bisa di kabupaten/kota setempat atau bisa di Dinas Koperasi Provinsi Bali dengan membawa berkas softcopy yang sudah diketik.

Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta juga, Cek Segera Mungkin Kamu Lewatkan 6 Hal ini

"Ya di Dinas Koperasi Provinsi Bali bisa daftar tapi harus sudah berupa ketikan nanti kita tindaklajuti ke pusat, kalau di Dinas Koperasi Kota/Kabupaten juga bisa bawa beserta kelengkapannya saat mendaftar," ujarnya.

Sementara untuk link pendaftaran depkop.go.id, jelasnya link itu untuk pelaku UKM yang telah diberi rekomendasi dari lembaga pengusul.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Ringtimes Bali (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x