Adapun kegiatan pokok dalam pengelolaan dana Tapera meliputi pengerahan dana, pemupukan dana dan pemanfaatan dana untuk pembiayaan perumahan peserta Tapera.
Kegiatan pengelolaan dana Tapera diawali dengan pendaftaran peserta, baik peserta pekerja maupun peserta mandiri.
Untuk menjadi peserta Tapera, peserta pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja sedangkan peserta mandiri mendaftarkan langsung ke BP Tapera.
Kepesertaan Tapera pada tahap awal ini adalah PNS yang dialihkan dari peserta eks Bapertarum-PNS.
Baca Juga: BRI Juara Lomba Berbalas Pantun Tingkat Nasional, Bukti Pengembangan SDM Meningkat
BRI dalam hal ini akan berperan untuk melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dana maupun data peserta.
Bentuk kerja sama tersebut dilaksanakan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera atau KPDT.
Peserta KPDT adalah kumpulan peserta Tapera yang memiliki saldo dana berasal dari simpanan bulanan yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Setiap peserta Tapera akan memiliki unit penyertaan yang merupakan bukti kepesertaan dan nilai simpanan beserta pengembangannya.