Daftar BPUM Tahap 3 Khusus Wilayah Pasuruan, Klik bit.ly/BPUMkabpas2021 Besok Ditutup

9 Agustus 2021, 18:59 WIB
Berikut adalah cara daftar program BPUM tahap 3 bagi warga Pasuruan /Instagram/@infoumkm.id

RINGTIMES BALI - Pemerintah Kabupaten Pasuruan rupanya telah membuka pendaftaran Bantuan Presiden Usaha Mikro atau BPUM di tahap 3 hanya lima hari saja.

Pendaftaran BPUM tahap 3 ini pun akan segera ditutup pada esok Selasa 10 Agustus 2021.

Bagi Anda yang belum pernah sama sekali mendapatkan BPUM baik di tahun 2020 dan tahun ini, berpeluang mendaftar.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BPUM Tahap 3, Solusi jika Antri BLT UMKM Rp1,2 Juta

Dana hibah sebesar Rp1,2 juta akan cair jika Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan.

Untuk mendaftar Anda diminta untuk mengisi data diri Anda melalui form berikut, klik link bit.ly/BPUMkabpas2021.

Berikut kriteria dan persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) kabupaten Pasuruan

Baca Juga: Daftar BPUM 2021 di Gunungkidul, Simak Cara Dapat Banpres Rp1,2 Juta

3. Memiliki KK

4. Memiliki NIB (nomor induk berusaha) atau surat keterangan usaha (SKU)

5. Bukan berstatus sebagai ASN, TNI, kepolisian, BUMN, dan BUMD.

6. Pelaku usaha sedang tidak menerima kredit usaha rakyat (KUR)

7. Bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan bantuan di periode sebelumnya, maka belum bisa mendaftar di periode ini.

Baca Juga: Daftar BPUM 2021 di Gunungkidul, Simak Cara Dapat Banpres Rp1,2 Juta

Pendaftaran BPUM di kabupaten ini telah dibuka untuk periode tahap III dimana akan brakhir besok Selasa 10 Agustus 2021.

Karena itu, segera mendaftar dan ikuti syaratnya siapa tahu Anda beruntung. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Dinkop UKM Pasuruan

Tags

Terkini

Terpopuler