Komentar akun Teguh Mintorogo yang diduga dimiliki salah satu warga Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana merupakan ungkapan rasa kekesalan.
Komentar tersebut tentu saja menuai reaksi beragam dari netizen lainnya karena menganggap statemen tersebut berbau provokatif dan melanggar UU ITE.
Baca Juga: Warga Heboh, Ditemukan Dua Tengkorak Kepala Manusia
Netizen meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti komentar di medsos tersebut.
Sebenarnya, protes-protes warganet merupakan ungkapan kekesalan karena mahalnya biaya rapid test. Tapi sejatinya, tidak semua warga membayar, pemerintah ada mengratiskan rapid test pada golongan tertentu.
Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Jembrana, dr I Putu Soekantara saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan, rapid test bagi pelaku perjalanan dalam hal ini sopir-sopir angkutan logistik antar pulau, mahasiswa, santri dan pelajar itu gratis.
Baca Juga: Patroli Wilayah, Kelurahan Tonja Temukan Dua Toko Modern Masih Buka Lewat Jam Operasional
"Tetapi khusus yang ber KTP Jembrana dan rapid tets dilakukan di Puskesmas-Puskesmas terdekat," terangnya, Minggu, 5 Juli 2020.
Sedangkan untuk masyarakat umum diluar ketentuan diatas, rapid testnya tetap membayar. Termasuk pelaksanaan rapid test di pelabuhan penyebrangan tetap membayar karena dilakukan pihak swasta, yakni ASDP bekerjasama dengan Kimia Farma. Hal ini sudah menjadi ketentan pemerintah.
"Kebijakan ketat ini diberlakukan adalah untuk menghentikan penularan covid 19 yang kian mengkuatirkan," tutupnya.***