Disinformasi sendiri berarti sebagai indormasi palsu yang sengaja disebarkan untuk menipu.
Maka, diharapkan bagi masyarakat untuk tidak terjerumus pada informasi sesat yang tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Faktanya, Herry Wirawan baru dituntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 11 Januari 2022 dengan hukuman mati.
Namun tuntutan itu belum ditetapkan vonisnya oleh Pengadilan Negeri Bandung sehingga berita akan adanya eksekusi pada tersangka tidaklah masuk akal.
Demikianlah penjelasan mengenai disinformasi tentang akan ditembaknya Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santri dengan cara ditembak dari jarak 5 meter.
Semoga masyarakat bisa semakin cerdas dalam menerima dan mengakses informasi yang beredar luas di masyarakat.
Janganlah mempercayai informasi sebelum informasi tersebut dikeluarkan secara resmi oleh pihak yang berwenang.***