Akhirnya Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santri Akan Ditembak Mati, Simak Fakta Sebenararnya

- 17 Januari 2022, 11:18 WIB
Akhirnya Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santri akan ditembak mati, simak fakta sebenarnya.
Akhirnya Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santri akan ditembak mati, simak fakta sebenarnya. /Dok. PMJ News

RINGTIMES BALI – Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santri di sebuah pesantren di Bandung dikabarkan akan segera diberi hukuman mati dengan cara ditembak dengan pistol dari jarak 5 meter tepat di bagian jantung.

Kabar ini jelas membuat heboh jagat maya yang telah lama merasa geram pada kelakuan Herry Wirawan yang sangat biadab pada ke 13 santrinya.

Netizen yang geram beramai-ramai mendukung beredarnya kabar akan dieksekusinya Herry Wirawan dengan cara ditembak mati.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 214, 215, 216 Latihan 4.1 No 9 - 14 Kekongruenan Bangun Datar

Netizen merasa hukuman mati ini pantas diberikan pada pelaku pemerkosaan yang sangat di luar batas kemanusiaan.

Namun, apakah informasi ini valid dan bisa dipercaya? Lalu, bagaimana mengenai wacana penolakan Komnas Ham terkait hukuman mati pada kasus ini?

Mari kita telusuri lebih lanjut informasi ini mengan mengakses laman kominfo.go.id dan laman turnbackhoax.id.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 SMP Semester 2 Halaman 238-241 Ayo Berlatih 4.3 Kekongruenan dan Kesebangunan

Berdasarkan penjelasan dari laman kominfo.go.id dan laman turnbackhoax.id, informasi mengenai kabar akan dieksekusinya Herry Wilawan pelaku pemerkosa 13 santri di sebuah pesantren di Bandung dengan cara ditembak dari jarak 5 meter tepat di jantung adalah tidak benar.

Informasi ini merupakan sebuah kabar yang tidak berdasarkan fakta sebenarnya. Kominfo melalui laman kominfo.go.id memasukkan informasi ini dalam kategori DISINFORMASI.

Disinformasi sendiri berarti sebagai indormasi palsu yang sengaja disebarkan untuk menipu.

Maka, diharapkan bagi masyarakat untuk tidak terjerumus pada informasi sesat yang tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali 17 Januari 2022, Cerah Berawan Sejak Pagi, Siang Bali Diguyur Hujan Ringan hingga Petir

Faktanya, Herry Wirawan baru dituntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 11 Januari 2022 dengan hukuman mati.

Namun tuntutan itu belum ditetapkan vonisnya oleh Pengadilan Negeri Bandung sehingga berita akan adanya eksekusi pada tersangka tidaklah masuk akal.

Demikianlah penjelasan mengenai disinformasi tentang akan ditembaknya Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santri dengan cara ditembak dari jarak 5 meter.

Baca Juga: Netizen Bali Komentari Permintaan Rektor UIN Yogyakarta untuk Maafkan Pelaku Penendang Sesajen: Oh Tidak Bisa

Semoga masyarakat bisa semakin cerdas dalam menerima dan mengakses informasi yang beredar luas di masyarakat.

Janganlah mempercayai informasi sebelum informasi tersebut dikeluarkan secara resmi oleh pihak yang berwenang.***

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah