Dituding Tidak Netral Gara-Gara Informasi Ipat Kurang Bukti Pajak Tahunan Tersebar

- 8 September 2020, 18:26 WIB
Unggahan akuf FB Gung Kress yang meminta klarifikasi KPU terkait tersebarnya informasi Ipat kekurangan bukti pajak tahunan.
Unggahan akuf FB Gung Kress yang meminta klarifikasi KPU terkait tersebarnya informasi Ipat kekurangan bukti pajak tahunan. /I Dewa Putu Darmada /Tim Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Suhu politik di Jembrana pasca pendaftaran calon pesrta Pilkada 2020, kian memanas. Terlebih dua pasang calon yang akan berlaga telah mendaftar.

Perang status dan sindiran di media sosial facebook (fb) antar kedua kubu saling berbalas. Parahnya kebanyakan menggunakan akun palsu alias abal-abal.

Bahkan KPU Jembrana sebagai penyelenggara kena ketahnya, dituding tidak netral, karena tersebarnya informasi kekurangan berkas persyaratan pencalonan salah satu calon wakil bupati.

Baca Juga: Gunakan Sabu Sejak Lama, Sopir Travel Dibekuk Polisi

Kekurangan berkas pencalonan tersebut terkait bukti pajak tahunan dari calon wakil Bupati Jembrana Patriana Khrisna (Ipat) yang diusung Koalisi Jembrana Maju (KJM).

Adalah akun fb Gung Kress yang meneruskan unggahan akun fb Fina Ayundia, kemudian menambahkan kalimat "Saya tidak tahu apakah ini benar atau salah. Tapi kalau benar, kenapa bisa bocor? KPU Kabupaten Jembrana tolong berikan klarifikasi!!! Silahkan masyarakat bisa menilai dari sekarang"

Sementara unggahan akun fb Fina Ayundia bertuliskan "Yang belum lengkap dariBacalon Wakil Bupati Ipat adalah soal SPT (Surat Pajak Tahunan) pada 2015 hingga 2018" unggahan ini kemudian diteruskan dan ditambahkan kalimat oleh akun fb Gung Kress.

Baca Juga: Bupati Mahayastra Sampaikan Pengantar 11 Ranperda, Susun Regulasi Baru Guna Peningkatan PAD

Unggahan Gung Kress yang meneruskan unggahan Fina Ayundia tersebut tentu saja mendapat komentar beragam dari netizen. Salah satunya komentar yang menuding KPU Jembrana tidak netral atas bocornya informasi tersebut.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara dikonfirmasi mengatakan, terkait informasi mengenai pasangan calon dan informasi Pilkada Jembrana 2020, KPU Jembrana telah melakukan live streeming di FB KPU Jembrana dan semua masyarakat Jembrana bisa nonton.

"Disamping itu, informasi tentang calon dan Pilkada juga diumumkan secara terbuka di Web KPU Jembrana. Itulah transparansi dari KPU agar masyarakat juga tau perkembangannya," tegas Tangkas, Senin 7 September 2020.

Baca Juga: Desa Adat Guwang Kelola Pura Beji Pancoran Solas sebagai Destinasi Wisata Spiritual

Lanjut Tangkas, live Streeming dan informasi di Web KPU Jembrana juga ada Bawaslu yang selalu melekat. Tujuannya keterbukaan informasi publik terkait KPU, pelaksanaan Pilkada dan informasi terkait calon.

"Ada informasi tentang calon yang wajib kami rahasiakan, yakni terkait NIK dan transkrip nilai. Kalau hanya kekurangan berkas, termasuk soal pajak tahunan, tidak perlu dirahasiakan dan masyarakat boleh mengetahuinya," ujar Tangkas.

Tangkas juga membenarkan hingga saat ini berkas pencalonan Patriana Khrisna (Ipat) masih kurang, yakni tentang bukti pajak tahunan tahun 2015 hingga tahun 2018. Sedangkan bukti pajak tahunan tahun 2019 sudah ada.

Baca Juga: Nekat Curi Moge Dijual Lewat Medsos, Dibeli Kapolres Jembrana Pelaku Dibekuk Tim Kurawa

"Tapi itu masih bisa dilengkapi dimasa perbaikan. Tapi tadi kami sudah dapat informasi dari yang bersangkutan bahwa kekurangannya sudah ada, tinggal diserahkan ke KPU saja," tutup Tangkas.***

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x