"Akhirnya pelaku berasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar Pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 di daerah Singekerta Ubud selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Astaga, Pendaftaran Calon Pilkada Jembrana Sudah Dekat, Ipat Ternyata Belum Mundur dari ASN
Atas aksi yang tidak terpuji tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.***