Tak Terima Diputus Kekasih, Aditya Kalap Lempar Pacar dengan Pisau hingga Jari Putus

- 28 Agustus 2020, 14:01 WIB
Pelaku Aditya (23) saat di interograsi oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika di Mapolsek Gianyar./K.Catur/RINGTIMES BALI
Pelaku Aditya (23) saat di interograsi oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika di Mapolsek Gianyar./K.Catur/RINGTIMES BALI /

"Akhirnya pelaku berasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar Pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 di daerah Singekerta Ubud selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Astaga, Pendaftaran Calon Pilkada Jembrana Sudah Dekat, Ipat Ternyata Belum Mundur dari ASN

Atas aksi yang tidak terpuji tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.***

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x