Astaga, Pendaftaran Calon Pilkada Jembrana Sudah Dekat, Ipat Ternyata Belum Mundur dari ASN

- 27 Agustus 2020, 19:32 WIB
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana dari KJM I Nengah Tamba - Patria Khrisna (Ipat).
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana dari KJM I Nengah Tamba - Patria Khrisna (Ipat). /I Dewa Putu Darmada /Tim Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Pendaftaran calon peserta Pilkada Jembrana 2020 hanya tinggal beberapa hari lagi, namun sejumlah partai politik belum menurunkan rekomendasi untuk calonnya yang akan berlaga.

Bahkan parahnya, ada seorang ASN yang digadang-gadang maju menjadi calon wakil bupati oleh Koalisi Jembrana Maju (KJM) yang dipromotori Partai Golkar, ternyata hingga kini masih tercatat sebagai ASN aktif atau belum mundur dari ASN. Kondisi ini dikuatirkan buyar di tengah jalan.

Diketahui KJM telah bulat mengusung pasangan I Nengah Tamba - Patria Khrisna (Ipat) untuk berlaga dalam Pilkada Jembrana 2020 menantang pasukan banteng yang dikenal kuat dan kokoh serta solid di Bumi Makepung Jembrana.

Baca Juga: Jempol Buat Polres Jembrana, Terima Piagam Award dari KPPN

Sayangnya Ipat yang seorang ASN dan berdinas di Pemkab Kediri, Jawa Timur, hingga hari ini belum dinyatakan mundur sebagai pegawai negeri (ASN). Kondisi ini tentu saja bumerang buat KJM dan barisan pendukungnya yang terbius dengan janji Jembrana Kembali Jaya (JKJ). Mengingat pendaftaran calon di KPU Jembrana tinggal beberapa hari saja.

Ipad saat ini baru mengantongi bukti Tanda Terima Surat Permohonan Pengunduran Diri sebagai ASN dari bagian Umum Pemkab Kediri. Selebihnya tanda bukti mundur dari ASN belum dimiliki oleh Ipat. Termasuk surat keterangan pengunduran diri masih dalam proses oleh pejabat berwewenang belum dikantongi.

"Saya menangkap, Ipat belum menyatakan keseriusan untuk mundur dari ASN ataupun maju sebagai calon dalam Pilkada. Saya melihat dia masih hitung-hitungan peluang kemenangan pertarungan. Ini harus menjadi catatan KJM agar tidak menjadi petaka kemudian," ujar salah satu tokoh partai dalam KJM, Kamis 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Bendung Hoaks di Pilkada Serentak, SMSI Bali Gandeng KPU Tabanan

Pihaknya berharap, pengambil kebijakan dalam KJM tegas mengisyaratkan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Ipat, paling tidak H-1 pendaftaran calon ke KPU sudah harus terpenuhi. Meskipun PKPU 1 tahun 2020 memberi kelonggaran. Hal ini harus dilakukan untuk menghindari kegagalan di tengah jalan.

Sementara sebelumnya, pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Ketua Tim Seleksi bakal calon dari KJM I Gede Puriawan. Dengan tegas Puriawan mengatakan, Ipat telah menyatakan keseriusannya maju sebagai calon dengan mundur sebagai ASN.

Halaman:

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x