Pencurian Burung Marak di Denpasar, Terungkap Si Kampret Curi Burung di 8 TKP

- 1 Agustus 2020, 18:45 WIB
Pelaku alias Kampret.*ist
Pelaku alias Kampret.*ist /

RINGTIMES BALI - Dimasa pandemi ini banyak sekali terjadi pencurian burung di kawasan Kota Denpasar.

Informasi yang didapat dari Kepolisian Polresta Denpasar melalui Kabag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz Dwi Saputro, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian burung di 8 TKP.

"Kepolisian Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu I Made Purwantara telah mengamankan pelaku pencurian burung itu 8 TKP dengan pelaku yang sama," ungkapnya Sabtu 1 Agustus 2020.

Baca Juga: Presiden Berjanji Desember Normal, 20 Juta Vaksin Gratis!

Dijelaskannya, pelaku bernama I Kadek Yasa alias Kampret (22) beralamat di Jalan Denpasar yang merupakan seorang residivis.

Kampret tak sendiri, dia melakukannya bersama seorang rekannya bernama I Made Rasna (53) yang tinggal di Ubung, Denpasar.

Kasus ini terungkap atas laporan korban I Wayan Darmada pada Rabu 29 Januari 2020 sekira pukul 16.20 wita.

Baca Juga: Bikin Kaget, Belum Sempat Dimakan, Sekotak Telur Puyuh Tiba-tiba Menetas

"Pelaku saat itu melompat tembok pagar dan mengambil sangkar beserta burungnya kemudian sangkar dibuang di rumah korban di Jalan Imam Bonjol Gang Gunung Saba No.15 A, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, itu sekitar pukul setengah dua pagi hari Selasa 28 Januari ya," jelasnya.

Burung yang hilang itu satu ekor burung murai batu medan ekor panjang beserta sangkarnya.

Tim Polsek Denpasar Barat pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 19.00 wita melakukan penyelidikan dan penyanggongan di kosan pelaku di Jalan Padma No 53 Denpasar Timur ternyata benar pelaku ada didalam kamar.

Baca Juga: [Update Covid] di Bali, Awal Agustus Transmisi Lokal Semakin Meningkat, Total Positif Hampir 3.500

Lanjut pelaku dirapatkan ke mako Polsek Denpasar Barat untuk di diinterogasi dan proses lebih lanjut.

"Pelaku sementara mengakui melakukan pencurian berdua bersama Wewek (DPO), menurut keterangan pelaku yang mengambil burung Wewek yang joki motor. Burung dijual seharga Rp 1.000.000," ungkapnya.

Selain itu, pelaku mengakui juga pernah melakukan pencurian burung di 7 TKP lainnya diantaranya di Jalan Batu Kandik Denbar mendapatkan 2 ekor burung murai.

Baca Juga: Penjelasan PHDI Bali, Hare Krisna Dilarang Melakukan Kegiatan di Tempat Umum

Di Jalan Subur Monang maning Denbar mendapatkan 1 ekor burung murai, di Jalan Ahmad Yani Denbar mendapatkan 3 ekor burung murai.

Di Jalan Cokroaminoto Ubung Denbar mendapatkan 1 ekor burung murai, kemudian di Jalan Cekomaria Denbar mendapatkan 2 ekor burung cucakrowo dan 1 burung murai.

Lanjut pelaku melakukannya di daerah Tabanan dan mendapatkan 5 ekor burung murai dan di Jalan Yeh Ho Renon mendapatkan 1 burung murai.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang buti satu sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan plat motor DK 4313OZ ( yang dibawa ke TKP, sangkar burung murai dan celana jeans yang dipakai ke TKP.***

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x