Tanggapi Wacana 'Green Election,' Ini Sikap PSI

- 30 Juli 2020, 08:30 WIB
Grace Anastasia Surya Widjaja
Grace Anastasia Surya Widjaja /Diky Armando/RINGTIMES BALI

RINGTIMES BALI- Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, terkait Green Election, dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020 ini, mendapat tanggapan Srikandi DPRD Provinsi Bali, dari Partai Solidaritas Indonesia, Grace Anastasia Surya Widjaja, SE.

"Jangan hanya dalam tataran wacana saja, pastikan dapat diterapkan.", demikian ucap Grace,  saat ditanya terkait wacana KPU Provinsi Bali tersebut.

Menurut dia, KPU Provinsi Bali dan Kabupaten/ Kota, harus benar-benar tunduk pada Peraturan KPU yang secara teknis telah mengatur pelaksanaan kampanye.

Baca Juga: Broken Beach Klungkung, Spot Instagramable untuk Menikmati Indahnya Pemandangan Laut

Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak, dalam Kondisi bencana Non alam yaitu Covid-19, pasal 61, mengatur tentang alat peraga kampanye pasangan calon. ‘Jelas telah diatur, jenis dan jumlah alat peraga yang dapat dibuat dan dipasang,’ ujarnya.

Menurt dia, jika norma tersebut dipastikan terlaksana, pastilah sangat bagus. Contoh, baliho yang dibuat oleh masing-masing tim kampanye adalah 3 (tiga) buah, untuk setiap pasangan calon di setiap kabupaten/ kota.

Bahkan batas maksimalnya, dapat dibuat 2 (dua) kali lipat. Berarti masing-masing pasangan calon hanya bisa membuat 6 (enam) buah baliho. ‘Jika hal ini dapat dipastikan terealisasi, sudah sangat bagus, dan saya sangat apresiasi kepada KPU Provinsi Bali dan jajarannya,’ tegasnya.

Baca Juga: Kekayaan Sri Mulyani Terus Bertambah Punya Enam Rumah Hingga di Amerika Serikat

Namun, lanjut Grace, jika ada wacana green election, dengan meminimalkan penggunaan baliho, sesuai kesepakatan antar pasangan calon, tentu akan lebih bagus lagi. Tapi apakah KPU Provinsi Bali dan jajarannya dapat memastikan hal tesebut dapat diimplementasikan? Ini masih menjadi pertanyaan besar untuk ditunggu realitasnya.

Dia lantas mengambil contoh saat Pemilu Legislatif yang lalu. Dalam PKPU nomor 23 tahun 2018, pasal 32, sangat jelas mengatur bahwa alat peraga kampanye dibuat masing-masing peserta pemilu. Dan merujuk pada ketentuan tentang peserta pemilu adalah partai politik serta capres dan cawapres.

Namun apa yang terjadi kemudian adalah sesaknya pemasangan baliho caleg masing-masing, bukan baliho partai politiknya saja yang terpasang. Artinya, saat KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota, diamanatkan untuk memastikan norma tersebut dapat diterapkan sesuai norma yang diatur, fakta di lapangan tidak dapat diterapkan. Ini bukti belum mampunya penyelenggara teknis menegakkan norma yang dibuatnya sendiri. Baca Juga: Daerah Zona Hijau, KPU Ijinkan Sosialisasi Pilkada Libatkan Seniman

"Hal ini saya sampaikan, untuk mengingatkan KPU Bali dan jajarannya, bahwa jika kawan-kawan penyelenggara teknis, jangankan untuk lebih meminimalkan jumlah APK yang sudah ditegaskan dalam peraturan KPU, sesuai saja jumlahnya dengan yang diamanatkan peraturan KPU, bagi saya sudah bagus,"  ucap anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali ini.

Untuk mencapai wacana yang dilontarkan KPU Bali tersebut, dibutuhkan upaya sangat keras, baik dari sisi pelaksana teknis pemilihan, dalam hal ini KPU dan jajarannya, maupun Bawaslu dan jajarannya, terkait dengan pelaksana teknis pengawasan pemilihan.

Komitmen, sudah seharusnya diikuti dengan ketegasan penerapannya. Jika hal itu dapat dilakukan oleh kedua penyelenggara teknis pemilihan tersebut, mungkin saja wacana yang ada tidak hanya sekedar wacana, yang selama ini sangat kuat melekat dikalangan para pemangku kebijakan.

Baca Juga: Warga Kurang Mampu Dapat Bedah Rumah Sebanyak 15 Unit dari Kodam IX/Udayana 

"Tapi saya tetap memberikan apresiasi terhadap komitmen green electionnya. Tapi ingat, jangan hanya dalam tataran wacana saja." pungkas Grace.***

Editor: Moh. Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x