Oknum Kelian Adat Bugbug Karangasem Dilaporkan ke Polda Bali 

- 30 Juli 2020, 08:15 WIB
Para kuasa Hukum, Aliansi Perubahan Bugbug (APB) Desa Adat Bugbug Karangasem
Para kuasa Hukum, Aliansi Perubahan Bugbug (APB) Desa Adat Bugbug Karangasem /tim ringtimes Bali

RINGTIMES BALI- Puluhan warga mengatasnamakan dari Aliansi Perubahan Bugbug (APB) Desa Adat Bugbug Karangasem mendatangi Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (29/7/2020).

Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran UU Perbankan yang dilakukan Kelian Desa Adat Bugbug Karangasem, I Wayan Mas Suyasa. 

Rombongan warga itu dipimpin oleh I Nengah Yasa Adi Susanto dan I Gede Ngurah, seorang pengacara.

Mereka awalnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali untuk melaporkan kasus tersebut dengan membawa bukti laporan. 

Diantaranya, bukti laporan penyampaian nota keuangan dan pewangunan warsa 2019 Desa Adat Bugbug. Setelah itu, mereka mendatangi Subdit II Ditreskrimum Polda Bali. 

Baca Juga: Berulah Lagi, Residivis Asimilasi Corona Diterjang Timah Panas Polsek Mengwi

"Kami melaporkan Kelian Desa Adat Bugbug terkait adanya dugaan pelanggaran UU Perbankan," ujar Adi Susanto, Rabu (29/7/2020). 

Menurutnya, Mas Suyasa sebagai Kelian Desa Adat Bugbug mendepositkan uang milik desa sebanyak Rp 250 juta di Koperasi Serba Usaha (KSU) Hari Sejahtera.

Sementara, Koperasi Hari Sejahtera itu merupakan milik Mas Suyasa sendiri.

Pendepositan uang desa itu terungkap setelah adanya laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Desa Adat Bugbug, pada 31 Desember 2019 lalu.

Hal itu disampaikan dalam rapat Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug pada 9 Juli 2020. 

Baca Juga: Warga Kurang Mampu Dapat Bedah Rumah Sebanyak 15 Unit dari Kodam IX/Udayana 

Akibatnya warga tidak terima dan merasa keberatan. Warga menilai perbuatan Mas Suyasa, mantan Wakil Ketua DPRD Karangasem dari Partai Golkar periode 2004-2009 itu menyalahi aturan. 

“Seharusnya, uang milik desa didepositokan di lembaga keuangan yang sah dan sesuai dengan UU Perbankan. Tapi kenapa malah didepositokan di koperasi milik Kelian Adat sendiri. Bukan masalah uang itu disimpan di koperasi, tapi masalah uang itu ditempatkan pada tempat yang salah,” ungkap Adi Susanto.

Pria yang akrab disapa Jero Ong ini mengatakan apa yang dilakukan oleh Mas Suyasa masuk dalam tindak pidana. Dimana, UU Perbankan dan UU Koperasi melarang menghimpun dana di luar anggota apalagi dalam bentuk deposito.

"Itu bisa dilakukan harus memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," terangnya. 

Baca Juga: Izin Tinggal Kadaluarsa, Tiga WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar


Adi berharap, agar laporan ke Polda Bali segera ditindaklanjuti. "Kami ingin agar uang desa ratusan juta di tempatkan pada tempat yang seharusnya,” jelasnya.

Keterangan terpisah, I Gede Ngurah, mengatakan tindakan Mas Suyasa menyimpan uang miliki desa ke koperasi adalah suatu pelanggaran pidana dan juga sebagai tindakan sewenang-wenang seorang pimpinan adat. 

“Kami sebenarnya bermaksud menyelesaikan permasalahan ini melalui hukum adat atau Kertha Desa. Tapi dalam pengamatan kami justru di Desa Adat Bugbug penegakan hukum adatnya tebang pilih. Sebagai orang yang paham hukum kami memilih untuk melaporkan ke polisi. Biarkan polisi yang melakukan penyelidikan,” tutur pria yang berprofesi advokad ini.

Baca Juga: Izin Tinggal Kadaluarsa, Tiga WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar

Hingga kini Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan belum memberikan komentar resmi terkait laporan tersebut.***

Editor: Moh. Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah