Mesin traktor itu diparkir korban Alit Narta di sawahnya kemudian ditinggal pulang. Keesokan harinya diketahui mesin traktor merk Kubota 8,5 PK warna orange sudah tidak ada.
Baca Juga: Puluhan Desa Terendam Banjir di Kabupaten Aceh Jaya
Korban menemukan dua buah potongan bambu, satu buah tas yang berisi berbagai kunci, tiga buah karet panbel, tiga buah baut pangkon di sekitar TKP.
Sementara mesin traktor milik korban Ellys Astriani juga hilang merk Yanmar 8,5 PK warna merah.
Petugas selain menangkap pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah tas gendong, 8 buah kunci pas, 3 buah kunci ring, 3 buah karet panbel, 3 buah pangkon, 2 buah potongan bambu.
Baca Juga: Saling Sindir Hotman Paris dan Jerinx di Instagram, Nyindir Terus Diajak Diskusi Gak Respon
Juga diamankan barang bukti 1 unit mesin traktor merk Yanmar 10,5 PK warna merah, 1 unit mesin traktor merk Yanmar 8,5 PK warna merah dan 1 unit mesin traktor merk Kubota 8,5 PK warna orange.
"Pelaku telah kami tahan di Polres Jembrana dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tutup Kapolres Jembrana.