RINGTIMES BALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Provinsi Bali melakukan monitoring hasil Kerja Coklit (pencocokan dan penelitian) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serentak di 43 desa/ kelurahan se-Kota Denpasar, Sabtu, 25 Juli 2020.
Setiap desa/ kelurahan diwakili oleh 2 PPDP.
"Tim monitoring mengecek buku kerja PPDP & kelengkapan pengisiannya serta formulir2 alat kerja PPDP, yaitu A-KWK Daftar Pemilih, A.A-KWK Pemilih Baru, A.A.1-KWK Tanda Bukti Coklit, A.A.2-KWK Stiker Tanda Bukti Coklit, A.A.3-KWK Laporan Hasil Coklit," ungkap Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, Sabtu 25 Juli 2020.
Baca Juga: Yodi Prabowo Sempat Jalani Test HIV dan Ngaku Melihat Hal Gaib Sebelum Meninggal
Tim katanya, memeriksa tata cara pengisian formulir, kesesuaian jumlah, dan kelengkapan bukti pendukung pemilih baru berupa copy identitas diri mulai dari Kartu Keluarga (KK) dan & KTP elektronik.
"Sampai sore ini, di hari ke sebelas, progress kerja PPDP sebesar 20,91% dari 486.074 pemilih sudah dicoklit. Sejumlah 35 dari 1.202 PPDP sudah menyelesaikan coklit 100%," paparnya.
Pihaknya mengaku ada beberapa hal yg ditemui PPDP saat bertugas antara lain, pemilih sudah tidak tinggal di alamat sesuai KTP EL (sudah pindah) dan tetangga maupun kaling/ kadus setempat tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Baca Juga: 'Sakit Hati' Ibu Yodi Tak Terima Anaknya Dibilang Bunuh Diri, 'Masak' Bunuh Diri Banyak Tusukan
Kemudian, pemilih sulit ditemui karena tidak ada di rumah ketika dicoklit.
"Ada juga pemilih salah menulis nama desa di KTP EL sehingga dipetakan ke TPS desa lain. Pemilih sudah meninggal beberapa tahun lalu tetap tercatat karena ahli waris atau keluarganya tidak mengurus akte kematian," ungkapnya.