Polres Bangli Bekuk Residivis Kasus Narkoba

- 24 Juli 2020, 19:00 WIB
Residivis kasus narkoba dibekuk jajaran Polres Bangli
Residivis kasus narkoba dibekuk jajaran Polres Bangli /Sub/

“Untuk pelaku kami sangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah,” pungkasnya.

 

 

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah