“Untuk pelaku kami sangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah,” pungkasnya.