RINGTIMES BALI- Setelah dua minggu terkurung dirumah masing-masing, warga Banjar Munduk, Desa Kalikah, Negera bisa keluar rumah.
Baca Juga: Visualisasikan Budaya Bali dengan Animasi, Gede Yudiana Pajang Karya di Sosial Media
Namun mereka diminta tetap menerapkan protocol kesehatan agar virus covid 19 tidak mewabah lagi di banjar itu.
Bebasnya warga banjar Munduk keluar rumah lagi, setelah Jumat (71/7) karantina wilayah akibat terjadinya transmisi lokal, yang berlangsung selama 14 hari, resemi dicabut.
Baca Juga: Sempat Terhenti Empat Bulan karena Covid 19, Seni Kesurupan Kembali Digelar
Pencabutan status karantina wilayah banjar Munduk desa Kaliakah dilakukan oleh ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana I Putu Artha di aula pertemuan Kantor Desa Kaliakah dengan dihadiri wakil ketua gugus tugas diantaranya Kapolres Jembrana, AKBP. I Ketut Gede Adi Wibawa dan Dandim 1617 Jembrana, Letkol. Kav. Djefri Marsono Hanok, Sekda I Made Sudiada serta Aisten Sekda.
Baca Juga: Biadab, Wanita Muda Ini Tega Kubur Dangkal Bayinya Hasil Hubungan Gelap Hingga Dimakan Anjing
Ketua gugus tugas yang juga Bupati Jembrana, I Putu Artha menyampaikan semua warga yang ada di Banjar Munduk, Desa Kaliakah selama mengikuti karantina sangat disiplin sehingga pelaksdanaan karantina wilayah berjalan baik.
"Selama empat belas hari hasilnya sangat baik. Beberapa warga yang sempat menjalani isolasi di RSU Negara juga sudah sembuh. Begitupula penyebaran Covid-19 dapat terkendalikan,”ujarnya.
Baca Juga: Kasihan Ibu Ini, Setelah Harta Dikuras, Suami Malah Kabur Tak Bertanggungjawab