Biar Kapok, Batu dan Ayu Terancam Sanksi Adat Dua Kwintal Beras

- 12 Juli 2020, 20:13 WIB
Keterangan poto : Pra rapat kerta desa membahas sanksi adat pasangan selingkuh yang digrebek
Keterangan poto : Pra rapat kerta desa membahas sanksi adat pasangan selingkuh yang digrebek /

RINGTIMES BALI - Pasangan selingkuh, Ketut Batu dan Ayu, yang digrebek kedua keluarganya, Senin (6/7) lalu di wilayah Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana, terancam sanksi adat dari desanya.

Hal tersebut terungkap saat dilaksanakan pra rapat Kertadesa, Minggu (12/7) malam di rumah Bendesa Pakraman Yehembang Ngurah Gede Aryana.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Dilamar Golkar, Rai Iswara Tekankan Tiga Hal Ini

Pra rapat kerta desa tersebut dipimpin Ketua Pemucuk Desa Pakraman Yehembang I Ketut Natra dan dihadiri Bendesa Yehembang dan para kelian adat serta tokoh masyarakat.

Dalam pra rapat kerta desa tersebut diputuskan Ketut Batu, pemilik bengkel las asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo dan pasangan mesumnya, Ayu (istri Bendesa), akan dikenakan sanksi adat berupa denda sebanyak dua kwintal beras, atau sekitar Rp 2 juta.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Sembako untuk 28 Ribu KK di Gianyar Dibagikan Jumat Depan

"Nanti kita akan panggil kedua pasangan yang telah melanggar awig tersebut saat rapat kerta desa. Nanti dalam rapat kerta desa yang sebenarnya akan diputuskan sanksi adat tersebut. Malam ini baru rapat pembahasan rancana," ujar Natra.

Disamping itu, kedua pasangan selingkuh tersebut juga diminta krama desa (warga), untuk meminta maaf atas perbuatannya yang telah mencoreng nama desa dan atas perbuatannya menimbulkan konplik terkait jabatan suami Ayu sebagai Bendesa Pakraman.

Baca Juga: Dikatakan Sebagai Pilot Project, Tirta Empul dan Monkey Forest Belum Dibuka

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x