Banyuwangi Tidak Komitmen, Puluhan Pendatang Ditolak Masuk Bali

- 30 Mei 2020, 17:28 WIB
Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk Bali melakukan pemeriksaan surat rapid tes kepada para pendatang yang akan masuk ke Pulau Bali, pada Sabtu (30/5/2020).
Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk Bali melakukan pemeriksaan surat rapid tes kepada para pendatang yang akan masuk ke Pulau Bali, pada Sabtu (30/5/2020). /Dewa Putu Bracuk/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Pemeriksaan terhadap orang yang hendak masuk Bali melalui pelabuhan penyeberangan Ketapang Banyuwangi ternyata masih banyak yang bolong. 

Kondisi ini membuat gerah banyak pihak, Otoritas Pelabuhan ASDP Ketapang dan Pemkab Banyuwangi pun diminta menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. 

Terbukti polisi yang menjaga di pelabuhan Gilimanuk banyak menolak dan mengembalikan pendatang yang hendak masuk Bali karena tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test negatif.

Baca Juga: MS, Penyebar Video Asusila Mirip Syahrini Terancam Denda Rp 6 Miliar

Padahal sesuai ketentuan, orang yang hendak masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk, salah satu syaratnya harus membawa surat keterangan hasil rapid test negatif. 

"Saat rapat kordinasi dengan pihak Satgas covid-19 Banyuwangi di ASDP Ketapang disepakati orang bisa nyebrang ke Bali wajib membawa surat hasil rapid test negatif," terang Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Sabtu (30/5/2020). 

Dengan ketentuan tersebut, seharusnya warga yang hendak masuk Bali melalui pelabuhan Ketapang-Gilimanuk wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil rapid test negatif dan kartu tanda penduduk maupun surat kelengkapan lainnya. 

Baca Juga: Cek: Benarkah Dalang Penyebaran Skenario PKI Kembali Hidup Adalah FPI?

Tanpa membawa surat keterangan hasil rapid test negatif dari istansi yang berwenang, lanjut Kapolres Jembrana, jangan harap bisa lolos masuk Bali. 

Terkecuali bagi PNS, TNI/Polri dan pegawai BUMN yang membawa surat tugas. 

"Sayang misalnya ada orang dari Jawa hendak masuk Bali, sudah nyebrang bayar tiket kapal sampai di pelabuhan Gilimanuk harus dipulangkan kembali karena tidak membawa surat hasil rapid test negatif," ujarnya. 

Baca Juga: Warga Buleleng Kaget Kuburan Keponakan Dibongkar Orang Misterius

Adi Wibawa menjelaskan, langkah tegas ini diambil untuk menghentikan penyebaran dan penularan covid-19. 

Pihaknya berharap semua warga yang hendak masuk Bali mematuhi ketentuan tersebut demi keamanan bersama. 

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan, hingga H+5 Lebaran, arus balik masuk Bali masih terlihat sepi. 

Baca Juga: Alasan Ekonomi, WNA di Bali Mau Dibayar Rp 50 Ribu Jadi Kurir Sabu

Meskipun ada pergerakan arus balik masuk Bali, jumlahnya sangat jauh menurun dibandingan H+5 tahun lalu. 

"Ini menandakan warga sudah mulai taat aturan, sama-sama berupaya menghentikan penyebaran dan penularan covid-19," terangnya. 

Arus Balik menuju Bali melalui melalui penyeberangan Ketapang-Gilimanuk masih didominasi truk-truk pengangkut sembako.

Baca Juga: Ny Putri Koster Serukan PHBS Sebagai Upaya Pencegahan COVID-19 

Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan roda dua jumlahnya sangat sedikit. 

Sementara itu, sejak Jumat (29/5/2020) belasan warga pendatang tidak diijinkan masuk Bali lantaran tidak membawa hasil rapid test negatif.

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x