Dengan munculnya varian baru mutasi virus Covid-19 di Bali, pihaknya mengimbau, mengingatkan, dan menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat agar mentaati pelaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.
Tetap tertib dan disiplin menerapkan Pola Hidup Sehat dan Bebas COVID-19 dengan 6M, yaitu Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun tubuh, dan Mentaati aturan.
Baca Juga: Ki Galang Pamungkas Penasehat LBS Mendadak Meninggal Usai Semprotkan Obat Nyamuk ke Mulut
Membatasi jumlah peserta, selalu berhati-hati, dan penuh kewaspadan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, adat, agama, seni, budaya, dan sosial serta kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Mengikuti program vaksinasi pencegahan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dan kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan Bandesa Adat se-Bali serta seluruh komponen Masyarakat agar terus tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah secara bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran COVID-19, secara khusus varian baru virus Covid-19," pungkasnya.***