Bunuh Bos Keripik Pisang Gara-gara Utang Rp515 Ribu, Ibas Ditangkap di Bondowoso

- 6 Februari 2021, 16:35 WIB
Bunuh bos keripik pisang gara-gara utang Rp515 ribu, tersangka Ibas Ditangkap di Bondowoso.
Bunuh bos keripik pisang gara-gara utang Rp515 ribu, tersangka Ibas Ditangkap di Bondowoso. /Polresta Denpasar/

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polresta Denpasar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x