Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.***
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.***
Editor: Muhammad Khusaini
Sumber: Polresta Denpasar