Selanjutya petugas lanjut menangkap tersangka Putu Vicky Agusta sekira pukul 09.43 WITA di rumahnya di Jalan Gunung Wilis tepatnya belakang terminal Tegal.
"Saat kita interogasi, kedua pelaku telah mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan pada hari Sabtu, tanggal 26 Desember 2020 sekira pukul 05.00 WITA terhadap seseorang di jalan WR supratman menuju jalan Gandapura," ungkap Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, saat rilis di Mapolda Bali, Jumat, 29 Januari 2021.
"Kedua pelaku juga mengakui telah melakukan aksi jambret di beberapa tempat di TKP," tambahnya
Keduanya mengaku jika hasil kejahatan digunakan untuk judi online dan membeli narkoba.
Baca Juga: Sempat Cium Tangan, Pria Ini Jambret Kalung Nenek 89 Tahun dengan Paksa di Tangerang
Sementara itu, berikut TKP lokasi penjambretan yang dilakukan kedua tersangka yang kesemuanya dilakukan di tahun 2020 :
- Jalan Bantanta Denpasar barat pada Bulan Oktober 2020
- Jalan Sesetan Pulao Roti Denpasar Selatan pada Bulan Oktober 2020
- Jalan Iman Bonjol Denpasar Pada Bulan Desember 2020
- Jalan Raya Renon Denpasar Timur pada Bulan Desember