Update Covid-19 di Bali, 28 Januari Positif Sehari 366 Orang, Dirawat 3.541, Denpasar Tertinggi

- 28 Januari 2021, 17:01 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /Pixabay/visuals3Dde

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100 ribu bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun," ucap Sekda Bali Dewa Made Indra, Kamis 28 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: BPBD Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x