Vonis Hukuman Jerinx SID Dikorting dari 14 Bulan Menjadi 10 Bulan

- 19 Januari 2021, 15:00 WIB
Vonis Hukuman Jerinx SID Dikorting dari 14 Bulan Menjadi 10 Bulan
Vonis Hukuman Jerinx SID Dikorting dari 14 Bulan Menjadi 10 Bulan /Instagram.com/@jrxsid

RINGTIMES BALI – Pengadilan Tinggi Denpasar telah memberikan putusan banding terkait kasus Jerinx. Sang drummer Superman Is Dead (SID) ini mendapat kortingan vonis menjadi 10 bulan atas hukumannya.

Pada 14 Januari 2021 lalu, pengadilan tinggi Bali telah memutuskan banding kasus ujaran kebencian tentang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung World Health Organization (WHO).

Baca Juga: Sidang Jerinx Akhirnya akan Digelar Offline, Ini Syarat Ketat Bagi Pengunjung

Terpidana I Gede Ary Astina atau lebih akrab dikenal Jerinx ini mendapat kortingan vonis empat bulan. Dengan demikian, vonis hukuman yang semula telah ditetapkan selama 14 bulan kini dikorting menjadi hanya 10 bulan.

Dikutip Ringtimes Bali dari postingan instagram @punapibali, yang mengatakan bahwa vonis Jerinx SID dikorting menjadi 10 bulan usai putusan banding kasus pada 14 Januari 2021.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh INFOBALI (@punapibali)

Berdasarkan keputusan bandung dari Pengadilan Tinggi Denpasar, Sobandi, Kepala Pengadilan Negeri mengatakan bahwa pihak PN telah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.

Baca Juga: Sidang Putusan Jerinx Hari Ini, Anji Berikan Dukungan: Semoga Hukum Berlaku Adil

Sebelumnya, Jerinx ini telah divonis 14 Bulan penjara dan denda Rp10 Juta. Apabila terpidana tidak membayar denda yang telah disebutkan, maka hal itu bisa diganti dengan hukuman satu bulan kurungan berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hukuman vonis 1 tahun 2 bulan tersebut dijatuhkan kepada terpidana pada kamis, 19 November 2020 lalu melalui sidang virtual yang disiarkan langsung pada kanal Youtube Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x