Operasi ini sekaligus sebagai implementasi dari penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan baru.
Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Akan Terapkan Aturan Ketat Selama Libur Nataru
Kegiatan Operasi Yustisi ini turut melibatkan instansi terkait seperti Polri, Satpol PP, Dishub , Dinas Parawisata dan Kesehatan serta satgas COVID-19 Pemerintah Kabupaten Bangli untuk meningkatkan pengawasan terhadap kunjungan wisatawan khususnya ke daerah Kintamani yang menjadi tujuan dari wisatawan.
"Untuk daerah Kintamani memang menjadi pilihan kunjungan pariwisata dan saat ini di dominasi oleh wisatawan domestik," katanya.***