Sehari Ditahan, Jerinx SID Dijenguk Nora Bawa Makanan dan Koleksi Buku

13 Agustus 2020, 19:29 WIB
Istri penggebuk drum SID, Jerinx menjenguk suaminya namun tidak kesampaian. Ia hanya mendapat lambaian tangan dari suaminya. /Emanuel oja/Tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI- Sehari ditahan di rutan Polda Bali, Jerinx SID dibesuk istri tercinta Nora Alexander, Kamis (13/8/2020).

Namun sayang, wanita cantik itu tidak bisa bertemu Jerinx karena saat itu tersangka di rutan sedang dalam keadaan Swab. Pengebuk drum Superman Is Dead itu hanya bisa melambaikan tangan ke arah istrinya dari balik jeruji besi. 

Nora Alexandra bertandang ke Polda Bali pada Kamis (13/8) sekitar pukul 10.00 Wita. Ia hanya lima menit berada di rutan kemudian langsung keluar.

Baca Juga: Sambut HUT RI Ke-75 BI Salurkan Bantuan Kepada Legiun Veteran RI

"Saya hanya membawakan buku, pakaian dan makanan kesukaanya," jelasnya saat ditemui awak media. 

Ia kembali mengatakan tidak bisa bertemu lama dengan suaminya karena alasan protokol kesehatan. Lagipula saat itu para tersangka sedang jalani Swab di rutan.

"Katanya di dalam ada Swab, jadi harus mengikuti protokol kesehatan," ungkap Nora.

Baca Juga: [UPDATE] Covid-19 di Indonesia Kamis 13 Agustus 2020 Positif Tembus 132 Ribu Jiwa Lebih 

Meski demikian, dari dalam balik jeruji Jerinx sempat melambaikan tangan ke istrinya. Melihat itu, Nora mengatakan kondisi suaminya dalam keadaan baik baik saja. "Dia baik-baik saja," ungkapnya. 

Sebelum ditangkap Jerinx menolak keras rapid test. Namun selama ditahan dia diwajibkan menuruti prosedur Polda Bali.

"Kemarin dia sudah rapid test, hasilnya non reaktif," beber Nora. 

Baca Juga: Satu Lagi Destinasi Wisata dari Gianyar, Waterfall Uma Anyar Siap Saingi Air Terjun Tegenungan

Seperti diberitakan, pengebuk drum Superman Is Dead alias Jerinx SID mulai ditahan Polda Bali pada Rabu (12/8) terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. 

Dalam cuitanya di postingan instagram, Jerinx menyebut IDI Bali sebagai "Kacung WHO". Sehingga dia dilaporkan pihak IDI Bali ke Polda Bali, pada (6/6/2020).

Tersangka Jerinx dijerat Pasal 45 A ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. ***(BIL)

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler