Demo Tolak Rapid Tes dan Swab di Bali Langgar Peraturan Wali Kota

28 Juli 2020, 09:30 WIB
Aksi demo tolak pelaksanaan rapid tes dan swab di Denpasar (ist) /

RINGTIMES BALI - Baru-baru ini di Denpasar, Bali terjadi aksi demo menolak tes cepat (rapid test) dan usap (swab) yang dilakukan sekelompok masyarakat.

Namun aksi demo tersebut dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Denpasar Nomer 32 Tahun 2020.

Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Putu Putra Astawa menilai dalam aksi tersebut tidak terjadi pelanggaran pidana, hanya pelanggaran perwalian.

Baca Juga: Virus Corona Darurat Kesehatan Global Terburuk, Kondisi Dunia Mengkhawatirkan

Pihaknya hanya mengamankan aksi demo tersebut karena surat pemberitahuan aksi masuk ke Intel. Sehingga pihak kepolisian wajib mengamankan aksi tersebut.

Terkait pelanggaran Peraturan Wali Kota Denpasar Nomer 32 tahun 2020, menurutnya penegakannya dilakukan oleh Satpol PP.

Dikatakan pula, aksi tersebut dilakukan oleh Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali (FRONTIER Bali) bersama Komunitas Bali Tolak Rapid yang tergabung dalam Masyarakat Nusantara Sehat (MANUSA).

Baca Juga: Memiliki Masalah dengan Bau Badan? Ikuti 5 Rekomendasi Deodoran Pria Ini, Harga Dibawah Rp60 ribu

Kelompok tolak rapid dan usap itu ingin menyampaikan hak berpendapat di muka umum terkait menolak tes cepat dan usap di Bali.

Sementara Menurut Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan aksi tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Ya demo kan boleh-boleh saja, tetapi tetap mengedepankan protokol kesehatan," terangnya.

Baca Juga: 'Balas Dendam' China Umumkan Penutupan Konsulat AS di Chengdu

Dikatakan pula, aksi demo tersebut juga memprovokasi mengajak orang lain untuk tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Kalau terjadi sesuatu berakibat mereka terpapar covid, karena provokasi itu kan siapa yang disalahkan. Kita tidak pernah tahu bahwa yang kita ajak serta di sekitar kita ada saat itu mungkin saja suspek," kata Nyoman Rai Dharmadi.

Kasatpol PP Bali ini menyayangkan kegiatan aksi tersebut tanpa menerapkan protokol kesehatan. Untuk itu, pihaknya menyerahkan perkara ini ke kepolisian.

Baca Juga: Daftar Mobil Terlaris di Tahun 2020

Pihaknya melakukan pembinaan pengawasan mendorong mereka untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

"Upaya kemarin itu memang tidak dipenuhi oleh mereka. Kalau seandainya terjadi biar JRX yang bertanggung jawab," ujarnya.

Mengingat JRX mengajak orang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Milisi Hizbullah Mendadak Serang Wilayah Perbatasan Israel-Lebanon

Seharusnya, penyampaian pendapat dimuka umum itu tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Para peserta aksi yang berjumlah lebih dari 25 orang ini melakukan pembubaran secara mandiri sekitar pukul 11.00 Wita pada kegiatan, Minggu 26 Juli 2020 lalu.

Awalnya peserta aksi melakukan long march dari parkir timur lapangan Renon menuju depan monumen Bajra Sandhi Renon.

Baca Juga: DPR Minta Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim Dievaluasi

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal FRONTIER Bali Made Krisna Dinata mengatakan bahwa aksi ini adalah untuk melawan kebijakan Pemerintah Bali yang menetapkan rapid test dan uji usap sebagai syarat administrasi sertifikasi Tata Kehidupan Era Baru serta syarat perjalanan.

Krisna menilai kebijakan pemerintah melakukan tes cepat Covid-19 sebagai sertifikasi dalam tata kehidupan era baru tidak ada hubungannya dengan syarat administrasi serta perjalanan.

"Menurut para ahli-ahli, rapid test tidak berguna dan tidak tepat dijadikan pendeteksi virus, sehingga rapid test tidak tepat dijadikan syarat administrasi," ucapnya.

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler