Gardu Induk Pesanggaran Meledak akibat Layangan Jatuh, Polisi Amankan Pemilik

20 Juli 2020, 18:55 WIB
Pemilik layangan besar DKS, saat rilis di Mapolsek Densel, Senin (20/7) /

RINGTIMES BALI - Listrik di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur mendadak padam pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 16.45 wita.

Diduga penyebabnya adalah adanya layang-layang berukuran besar jatuh digardu Induk pesanggaran Densel yang mangakibatkan padamnya 3 trafo gardu induk dan pembangkit gas di Pesanggaran, Denpasar Selatan.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.IK.,M.H. didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas, Senin (20/7) di Mapolsek Densel.

Baca Juga: Hacker Menyerang 130 Akun Twitter, Serangan Terbesar Dalam Sejarah

Menurutnya, sebanyak 71.121 pelanggan terdampak.

"Setelah dilakukan penanganan dari pihak petugas PT. Indonesia Power diketahui penyebabnya adalah layang-layang berukuran besar terjatuh di gardu Induk pesanggaran Densel yang mangakibatkan padamnya 3 trafo gardu induk dan pembangkit gas di Pesanggaran," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut pihak PT. Indonesia Power, imbuhnya melaporkan hal tesebut ke Polsek Denpasar Selatan dan pada Senin (20/7/20) berhasil mengamankan pemilik layangan putus tersebut.

Baca Juga: Update Covid Nasional Senin 20 Juli : Positif 88.214 Orang, Sembuh 46.977 Orang, Meninggal 4.239



“Pemilik layangan berinisial DKS (50) bersama dengan anaknya menerbangkan layangan jenis “bebean” besar disebuah tanah kosong dekat rumahnya kawasan pelabuhan benoa dengan panjang tali kurang lebih 150 meter yang kemudian diikat dipohon dan ditinggal pulang kerumah,” ucapnya.

Kemudian pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus tetapi tidak berusaha mencarinya dan dari peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama kurang lebih 5 jam di wilayah tersebut.

Sementara pemilik layangan selaku yang bertanggung jawab saat diamankan petugas dirumahnya mengaku bersalah yang mengakibatkan terjadi ledakan pada gardu listrik.

Baca Juga: Bayi Ini Sembuh Covid, Kasihan Kini Neneknya Positif Terpapar

Terhadap Pelaku dijerat pasal 188 KUHP sub pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan paling lama lima tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Denpasar menyampaikan pesan kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya dengan maraknya masyarakat bermain layangan agar diperhatikan lokasi bermain dan panjang tali layangan sehingga tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” tutup Kombes Jansen.

Editor: I Dewa Putu Darmada

Tags

Terkini

Terpopuler