Diduga Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Media, Pemilik Akun Facebook Diadukan ke Polisi

11 Juli 2020, 18:24 WIB
Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo, bersama Pemimpin Redaksi beritabalionline.com, Dewa Made Suta Sastradinata dihantar Polisi piket menuju ruang pelaporan Siberkrim Polda Bali. /

RINGTIMES BALI – Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online di Bali, Dewa Suta Sastradinata melaporkan pemilik akun media sosial (Medsos) facebook (FB) ke Ditkrimsus (Kriminal Khusus) Polda Bali.

Pemilik akun berinisial PA tersebut dianggap telah melakukan penghinaan.

Pasalnya, pemilik akun mengcapture serta memposting berita berjudul 'Penyeberangan Sanur-Nusa Penida Abaikan Protokol Kesehatan, Warga Pendatang dan WNA Lolos Tanpa Pemeriksaan' yang ditulis oleh Dewa Sastra, pada Sabtu, 4 Juli 2020 dengan ditambahi komentar “Anjing yg buat berita ini…. The people made this news is “DOG”.

Baca Juga: Rampung 50 Persen, Pembuatan Jalan TMMD Buahan-Kerta Dikebut

Saat melapor Dewa Sastra yang didampingi Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja dan beberapa Pengurus SMSI Bali lainnya menyerahkan beberapa lembar bukti screenshot terkait dengan postingan ujaran penghinaan.

“Secara pribadi saya tidak terima karena dihina (dikatakan anjing),” jelasnya saat ditemui usai melaporkan kasusnya ke Mapolda Bali, Sabtu (11/7/2020).

Ia mengaku baru mengetahui unggahan tersebut pada 5 Juli 2020 lalu atau sehari setelah ia memposting berita di facebook. Namun, ia tidak membalas postingan tersebut karena saat itu sedang mempersiapkan pelaksanaan upacara adat di kampung halamannya, Nusa Penida.

Baca Juga: Pasar Pariwisata Domestik yang Masih Hidup Lebih Lama

“Saat membaca postingan itu saya berusaha menenangkan diri dan bersabar karena pada saat itu saya di rumah sedang mempersiapkan pelaksanaan upacara adat. Namun demikian, saya tidak terima dihina dengan sebutan yang sangat tidak terhormat. Sebagai manusia, tentu saya punya harga diri sebagaimana juga orang lain yang pasti tidak terima jika harga dirinya dihina serta dilecehkan, lebih-lebih itu disampaikan di ruang publik (media sosial),” tutur Dewa Sastra.

“Apalagi dalam akun tersebut jelas menyamakan diri saya dengan binatang. Saya tidak terima diri saya dihina,” imbuh bapak dua orang putra yang sudah 32 tahun menggeluti profesi wartawan.

Baca Juga: Pasar Pariwisata Domestik yang Masih Hidup Lebih Lama

Selanjutnya Sastra yang juga merupakan pemilik sekaligus Pemimpin Umum (PU) SKM Koran Metro ini berharap agar polisi serius menindak lanjuti laporannya dan mengusut tuntas kasusnya.

Sementara Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja yang ditemui usai turut mendampingi melapor ke Polda Bali mengatakan dari segi kontens tidak ada yang salah dari berita yang ditulis dan terpublis oleh BBO, karena sudah sesuai kaidah-kaidah jurnalistik

Baca Juga: Mimih Dewa Ratu, Bali Catat 86 Kasus Baru, Total Positif Capai 2.110

Bahkan menurutnya, pihak Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 baik Provinsi Bali maupun Kota Denpasar turut menyayangkan lantaran masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Laporan ini dilakukan karena ada kata-kata 'Anjing', oleh karena itu patut kami duga di sana ada ujaran kebencian dan ada penghinaan,” ucap pria yang akrab disapa Edo ini.

Baca Juga: Gugus Tugas Perluas Tracking, Positif Covid 19 Bertambah Satu di Jembrana

Terkait turut sertanya SMSI mendampingi saat membuat laporan, Edo menerangkan bahwa pihaknya sedari awal telah meminta kepada anggota SMSI jika ada persoalan hukum terkait pemberitaan agar tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Laporan ini juga sebagai pembelajaran kepada masyarakat, agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Jadi, jangan ngawur dan seenaknya memaki orang di medsos, karena itu akan ada resiko hukum,” tegasnya.***

Editor: I Dewa Putu Darmada

Tags

Terkini

Terpopuler