Sungguh Terlalu, Hibah untuk KUD Jadi Temuan BPK

7 Juli 2020, 13:43 WIB
Pimpinan DPRD Klungkung bersama Bupati Klungkung Nyoman Suwitra (kiri) saat pelaksanaan rapat paripurna. /

RINGTIMES BALI - Realisasi hibah untuk KUD (Koperasi Unit Desa) jadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung, Senin (6/7) kemarin.

Sorotan itu menyusul beberapa realisasinya tidak sesuai ketentuan, sehingga jadi temuan BPK. Pemkab Klungkung pun diminta segera tindaklanjuti temuan tersebut.

Baca Juga : Mantap, Resmob Polresta Denpasar Bekuk Dua Sejoli Bobol Rumah Warga

Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, menyebut ada sisa dana hibah, khususnya pada KUD Jaya Werdi Takmung dan KUD Artha Wiguna Gelgel masing-masing sebesar Rp 88,98 juta dan Rp 194,52 juta, belum dipertanggungjawabkan, hingga LHP BPK ini disusun.

"Ini tentu bisa berpotensi terjadinya penyalahgunaan uang negara, karena yang tidak sesuai ketentuan," jelas politisi asal Desa Sakti, Nusa Penida ini.

Baca Juga : Kaliakah Terjangkit Corona, Gugus Tugas Perluas Tracking ke Desa Brangbang

Selain dua KUD ini, Baru juga menyebut ada KUD Panca Satya Dawan Klod, yang menggunakan dana hibah untuk pembelian gabah. Tetapi, tanggal pembeliannya sudah melewati limit penyampaikan SPJ sesuai ketentuan, yaitu 10 Januari.
Sementara bukti pembayaran ternyata tertanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 306.005.100 atas nama penjual gabah.

"Meski sudah mencatumkan INS, namun INS ini bukan merupakan bagian dari daftar petani penjual gabah dimaksud. Maka, sebagaimana rekomendasi BPK, kami juga tidak meyakini kewajaran atas pembelian gabah ini," katanya.

Baca Juga : Tekan PHBS "Supadma Rudana Menyamabraya" Kembali Gelontor Sembako

Kembali pada KUD Artha Wiguna Gelgel, Baru juga menyebut pemenuhan kriteria calon penerima hibah dalam proposal usulan hibahnya, dinilai sudah terlambat. Karena baru diterbitkan pada 2 Desember 2019. Sebab, limit waktu pengajuan proposal lengkap paling lambat pada Mei 2019 dalam penganggaran APBD Perubahan 2019. 

"Pengaturan ruang lingkup penggunaan hibah dalam NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah), juga  berbeda dengan yang diatur dalam rekomendasi usulan hibah. Padahal pembuat rekomendasi dan pembuat NPHD adalah OPD yang sama," terangnya.

Baru menegaskan, dalam rekomendasi Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Klungkung, penggunaan dana hibah untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pendukung.

Sedangkan, dalam NPHD justru untuk pembelian gabah petani. Ini jelas tidak sesuai. Kasus seperti ini terlihat pada KUD Jaya Werdi Takmung yang membeli mobil pick-up L300 dan KUD Artha Wiguna Gelgel membeli mesin panen padi. Dalam periode pemeriksaan, kedua sarana ini tidak tercantum dalam NPHD.

Baca Juga : Astaga Ada Kegaduhan di Polres Jembrana, Ada Apa Gerangan?

Dari paparan fakta-fakta itu, maka menurut Baru, hibah kepada 3 KUD tersebut, bertentangan dengan beberapa Pasal Permendagri Nomor 123  Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Juncto Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 T
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 30 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. 

"Segera tindaklanjuti temuan BPK ini. Paling lambat 60 hari setelah LHP diserahterimakan," tegas Baru.

Menanggapi temuan BPK yang diungkap dewan, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta memastikan semua rekomendasi ini tentu akan ditindaklanjuti pemerintah. Setiap tahun, catatan BPK ini digunakan untuk menyempurnakan laporan keuangan daerah. Mengenai kekurangan volume pekerjaan di koperasi semua sudah ditindaklanjuti.

"Bahkan, sudah ada dilakukan pengembalian, sebelum hasil pemeriksaan itu diterima pemerintah daerah dari BPK," tutup Suwirta.

Editor: I Dewa Putu Darmada

Tags

Terkini

Terpopuler