Polresta Denpasar Lakukan Penyekatan Mudik di Dua Titik dari 6 - 17 Mei 2021

20 April 2021, 15:11 WIB
Satlantas Polresta Denpasar lakukan penyekatan titik mudik lebaran 2021 /Elang raya for ringtimesbali.com/

RINGTIMES BALI - Satlantas Polresta Denpasar melakukan penyekatan mudik di dua titik di wilayah Kota Denpasar.

Hal ini menindaklanjuti larangan pemerintah soal mudik menjelang hari raya Lebaran 2021.

Pihak Polresta Denpasar melalui Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Taufan Rizaldi, mengatakan untuk mencegah mobilitas arus mudik dari Bali, khususnya Kota Denpasar ke wilayah lainnya, pihaknya sudah melakukan penyekatan di dua titik di wilayah.

Baca Juga: 3 Petinggi Manajemen Pelindo III Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Bali

Baca Juga: Sasar Toko Vape, Dua Pemuda Asal Badung Diringkus Polisi, Sudah Lakukan Aksi Pencurian di 7 TKP

"Untuk sementara titik penyekatan (mudik) di Denpasar yang kita sudah siapkan itu ada dua," ungkapnya dalam keterangannya, Selasa 20 April 2011.

Yang pertama, katanya lokasinya beradi di Simpang Umu Anyar.

Lokasi kedua di perempatan Biaung.

"Itu nanti melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang berpotensi atau indikasi melaksanakan mudik ke arah Padang Bai," terangnya.

Saat ini, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi larangan mudik juga sudah dilakukan.

Bahkan saat Operasi Keselamatan Agung 2021 juga dilakukan imbauan dan sosialisasi.

Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M 5,4 Guncang Selatan Bali dan NTB

Namun ia memastikan jika sosialisasi saat ini sifatnya masih belum terlalu intens mengingat situasi saat ini.

Larangan mudik sendiri, katanya memang baru diberlakukan pada tanggal 6 sampai 17 Mei sesuai dengan surat edaran dari pemerintah.

Imbauan untuk tidak melaksanakan mudik yang diberikan Satlantas Polresta Denpasar juga sudah dilakukan ke masyarakat.

Mulai tanggal 6-17 Mei 2021, jika ditemukan adanya masyarakat yang nekat mudik, petugas memastikan akan menindak dan meminta masyarakat untuk kembali ke rumah masing-masing.

"Akan kita tindak. Apabila masih ditemukan, sesuai dengan arahan dari pemerintah akan melaksanakan tindakan yang sesuai dengan apa yang diterapkan dalam aturan tersebut. Ya, kita suruh pulang," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler